Beranda Advetorial Tumpak : Soal Enam Desa, Masih Dalam Proses Kajian

Tumpak : Soal Enam Desa, Masih Dalam Proses Kajian

1660
0

JAILOLO – Pernyataan Karo Pemerintahan Setda Provinsi Malut Mifta Bay soal 6 desa dimentahkan Direktur  Toponimi dan Batas Antar Daerah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak.

Dikatakan Tumpak, persoalan enam desa yang disengketakan Pemda  Halbar dan Halut, sampai saat ini belum ada putusan resmi dari Kemendagri apakah enam desa tersebut masuk Halbar atau ke Halut.

“Batas Halbar-Halut (enam desa,red) masih dalam kajian,” tulis Tumpak melalui pesan aplikasi tukar pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada Bupati Halbar Danny Missy, Selasa (23/1/2018).

Dijelaskan Tumpak, bahwa hasil verifikasi lapangan yang dilakukannya beberapa waktu lalu ditemukan fakta bahwa wilayah enam desa tersebut perlu di kaji secara komprehensif sebelum di putuskan.

Oleh karena itu lanjut Tumpak, akan diupayakan seoptimal mungkin keputusan nanti sesuai dengan fakta di lapangan demi kepentingan masyarakat di wilayah enam desa tersebut.

“Tolong partisipasi Pemda (Pemda Halbar dan Halut serta Pemprov Malut,red) untuk memberikan kesejukan pada masyarakat,” pungkasnya.

Sekedar di ketahui,  meskipun secara dejure sesuai PP 42 1999 wilayah enam desa masih bagian dari wilayah Halut, namun faktanya penerapan aturan tersebut berlarut-larut alias tidak berjalan dan mendapat penolakan dari warga,  karena secara defakto dan historis sebagian besar masyarakat 6 desa tetap menginginkan bergabung ke Halbar. (Uk/PN)