Beranda Maluku Utara Berkas 10 ASN Direkomendasikan Ke KASN, 48 Lainnya Menyusul

Berkas 10 ASN Direkomendasikan Ke KASN, 48 Lainnya Menyusul

1059
0
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hukum Bawaslu Malut, Irwan Djurumudi

TERNATE – Berkas 10 Aparatur Sipil Negara Kota Ternate dan Provinsi Maluku Utara akhirnya direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Berkas 10 KSN yang dilimpahkan Bawaslu ke KSN adalah, Kepala Satuan Polisi Pamong Paraja Kota Ternate, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Ternate, Kepsek SMPN 1 Kota Ternate, Kepsek SMP Islam 1 Kota Ternate, Mantan Kasatpol PP Kota Ternate , Pegawai Disperindag Kota Ternate, Perindag Kota Ternate, Kadis Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Ternate dan Camat Wasile Utara Kabupaten Halmahera Timur.

10 ASN tersebut ada 9 ASN asal kota Ternate di diduga ikut dalam penjemputan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Burhan Abdurahman dan Ishak Jamaludin (Bur-Jadi) pada tanggal 6 Desember 2017 lalu.

Sedang Camat Wasile berdasarkan temuan dugaan keterlibatan mendukung Rudy Erawan adan Hein Namotemo, yang berdasarkan data rekap Panwaslu Haltim, yang bersangkutan memosting gambar bakal calon Gubernur dan bakal calon Gubernur Rudy-Hein Juli 2017.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hukum Bawaslu Malut, Irwan Djurumudi kepada media mengungkapkan, ada 10 ASN yang kini sudah direkomendasikan ke KASN.

“Sembilan dari Kota Ternate dan satu dari Haltim. Rekomendasikan 9 ASN Kota Ternate ke KASN dengan nomor PM-05.01/15/MU/2018,” ungkap Ko Is sapaan akrab Irwan.

Sementara 3 ASN yang diduga hadiri deklarasi Bur-Jadi pada 27 Desember 2017, kini tengah dikaji Bawaslu, mereka diantaranya Kadis Perkim, Staf Disperkim, sekretaris Dinas Perindak Kota Ternate, tutur Ko Is.

Lanjut Kasubag, Total di akhir Desember 2017 dan awal Januari 2018 Bawaslu mengantongi 58 ASN dari 10 Kabupaten Kota yang diduga terlibat politik praktis.

Masih menurutnya, di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) ada 6 ASN sudah ditangani Panwaslu Kabupaten, Mereka adalah Yakub Umanahu, dengan pokok dugaan menanggapi postingan foto dan like Bacagub, Syahril Syahlan dengan pokok dugaan menanggapi aktifitas porpol yang mengarahkan pada dukungan Bapaslon di Facabook, Ahmad Yani R.M. Orbo dengan dugaan Postingan foto dan like di Facebook, Zulkifli Umaternate dengan dugaan postingan foto dan like di facebook. Karman Umagap dengan dugaan menanggapi postingan foto Bapaslon dan like di facebook dan Susanti Mahifa dengan dugaan menanggapi postingan foto dan like di facebook.

Sedangkan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) ada 3 ASN yakni PNS di Kantor Bupati Halbar dengan dugaan politik praktis melalui media sosial, Kadis Sosial Halbar dengan dugaan politik praktis melalui media sosial dan Kepsek SMP Tobobol Kecamatan Ibu Selatan dengan dugaan politik praktis melalui media sosial. “Morotai hanya 1 ASN dengan dugaan berkomentar di facebook atas postingan tim AHM-Rivai.

“Sedangkan dua ASN Halut Rahman Saha, Kepala KUA Halut dengan dugaan keterlibatan politik praktis di medsos dan Asis Armin, Kades Kuntum Mekar Kec Kao Teluk dengan dugaan keterlibatan politik praktis di medsos. Untuk Halut Panwaslu telah putuskan bahwa mereka tidak terlibat politik praktis,” aku Irwanto.

Untuk Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) ada 2 ANS, yakni terindikasi ASN RSUD Halteng dengan dugaan mengunggah foto Bacagub di facebook, dan satu ASN di Bagian Umum Kantor Bupati Halteng dengan dugaan mengunggap foto Bacagub di facebook.

Sementara di Tidore Kepulauan (Tikep) ada 3 ASN yang sudah diperiksa Panwaslu, mereka diantaranya Sekretaris Inspektorat Kota Ternate, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Tikep, Asisten III Bidang Administrasi Setda Kota Ternate.

Sementara Kabupaten Halmahera Selatan yang paling terbanyak dugaan keterlibatan ASN sebanyak 24 ASN yang kini ditangani Panwaslu Halsel atas dugaan pelanggaran ASN. Mereka diataranya adalah Sekda Halsel, Kadidkbud Halsel, Kadis Sosial Halsel, Camat Madioli Selatan, Kabid Damkar Halsel, Kabid Yankes Dinkes Halsen, Kasubag Pelayanan Infornasi Helsel, Kadis Perkim Halsel, Kasie Dikbud dan Staf Ahli Bupati Halsel.

“Untuk Kabupaten Pulau Taliabu, satu orang yakni Kadikbud Taliabu,”imbuh Irwanto.

Sementara dua ASN yang diperiksa langsung oleh Bawaslu yakni Kadis Perkim Malut dan mantan Rektor IAIEN Ternate. “Untuk Santrani sudah diputuskan Bawaslu bahwa tidak memenuhi pelanggaran. Sedangkan mantan rektor AIEN akan direkomendasikan ke KASN bersamaan dengan 24 kasus di Halsel pada Jumat 26 Januari nanti,” tutup Irwanto. HI/GN