Beranda Hukrim Polres Tikep Gencar Tertibkan Miras, Kembali Penyelundupan Miras Digagalkan

Polres Tikep Gencar Tertibkan Miras, Kembali Penyelundupan Miras Digagalkan

436
0

TIDORE – Kepolisian Resor (Polres) Kota Tidore Kepulauan melalui tim operasi pekat 2018 terdiri dari Satgas Deteksi, Satgas Tindak dan Satgas Gakum serta Polsek Oba Utara berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) jenis cap tikus dan bir ke pulau Tidore sebanyak 9 karung, berisi 652 kantong plastik, serta 1 karton berisikan 1 botol Bir bintang, 3 kaleng bir ukuran jumbo dan 2 kaleng bir ukuran kecil.

Kapolres Tidore Kepulauan, AKBP Azhari Juanda, S.IK ketika dihubungi media ini Jumat (02/02/2018) sore, mengatakan bahwa digagalkannya penyelundupan ratusan miras tersebut berdasarkan informasi dari Sat Intelkam Polres Tikep, terkait adanya penyelundupan miras oleh salah satu agen penyuplai berasal dari Tobelo, kabupaten Halmaherah yang akan dilakukan di perbatasan Desa Kusu kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Intel Polres Tikep AKP M Husni Hasan selaku ketua tim Satgas Deteksi, berkordinasi dengan Satgas Tindak serta Satgas Gakum dan Kapolsek Oba Utara IPTU Adil, S.AP, M.Si melakukan penggrebekan di TKP.

“Dari hasil kordinasi maka pada pukul 13.00 WIT personil yang terlibat dalam ops pekat 2018 sebanyak 6 personil terdiri dari Polres dan 3 Personil dari Polsek Oba Utara yang dipimpin langsung oleh Kasat Intel Polres Tikep dan Kapolsek Oba Utara, melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang telah dibuntuti oleh tim dari satgas deteksi Polres Tikep,” ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres, dan pada pukul 12.00 WIT tersangka dengan menggunakan mobil avanza berwarna putih dengan no pol DG 1513 S melaju dari arah Tobelo menuju desa Kusu, dengan tujuan menyelundupkan miras ke kota Tidore.

“Kemudian pukul 13.15 WIT saling kordinasi antara kapolsek dan kasat intel, kemudian Tim yang dipimpin Kapolsek melajukan kendaraan untuk mencegah kedaraan yang digunakan oleh tersangka diatas jalan umum desa Kusu kecamatan Oba Utara. Tim satgas deteksi yang dipimpin kasat intel mengapit kendaraan dari arah belakang, lalu tim gabungan memerintahkan seluruh penumpang mobil keluar dan dilakukan pemeriksaan di TKP,” jelas Kapolres.

Dari hasil pengrebekan itu, ditemukanlah barang bukti miras jenis cap tikus dengan jumlah 652 kantong plastik, satu botol Bir Bintang, 3 kaleng Bir jumbo dan 2 kaleng bir botol kecil. Dan untuk sementara, kata Kapolres, tersangka inisial EM (40) dan RH (39) yang beralamat di Tobelo Halmahera Utara tersebut saat ini bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Oba Utara. (SS)