TIDORE – Kepolisian Resor (Polres) Tidore Kepulauan kembali melakukan razia atas penyelundupan minuman keras (Miras) jenis cap tikus yang masuk ke Kota Tidore Kepulauan, Jumat (02/02/2018) sekira pukul 05.00 WIT di pelabuhan pasar ikan gosa laha Kelurahan Goto.
Miras jenis cap tikus itu berhasil digagalkan peredarannya berkat adanya laporan dari masyarakat, bahwa di pelabuhan pasar ikan Goto sering dilakukan penyelundupan miras oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
Atas informasi dari masyarakat tersebut, tim operasi pekat 2018 terdiri dari gabungan Satgas Deteksi dan Satgas Tindak kemudian menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan akses tiap turunnya penumpang kapal kayu tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, tim akhirnya menemukan minuman keras jenis cap tikus berjumlah 141 kantong plastik, dengan identitas pemilik berinisial RA beralamat di Kelurahan Tomagoba.
Kapolres Tidore Kepulauan AKBP Azhari Juanda, S.IK, saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya penyelundupan miras jenis cap tikus tersebut di pelabuhan perikanan pasar goto. “Iya benar, saat ini barang bukti berupa 141 kantong cap tikus beserta pelaku diamankan di Mako Polres Tidore,” ujar Kapolres.
Kepada media ini, Kapolres menghimbau seluruh masyarakat kota Tidore Kepulauan agar turut serta membantu Kepolisian dalam pencegahan peredaran minuman keras dengan cara menginformasikan ke Polres maupun Polsek bilamana ditemukan adanya pergerakan miras di wilayah kota Tidore Kepulauan.
“Polres Tidore berkomitmen penuh untuk memberantas miras di wilayah hukum Tidore termasuk pihak-pihak yang merupakan agen miras. Selaku Kapolres, saya juga menghimbau kerjasama semua elemen masyarakat untuk memberikan informasi kepada Polres, jika mengetahui ada agen miras maupun ada lalu lintas miras yang masuk ke Tidore,” tegas Kapolres. (SS)