Beranda Maluku Utara Ketua Komisi I: Gubernur harus Meninggalkan Rumah Dinas

Ketua Komisi I: Gubernur harus Meninggalkan Rumah Dinas

1694
0
Rumah dinas Gubernur Malut

TERNATE – Setelah Walikota Ternate saat ini tengah menuntaskan sertifikat  aset milik Pemerintah Kota Ternate termasuk Rumah Dinas Gubernur  di Kelurahan  Kalumpang Kecamatan Ternate Tengah.

Kemudian walikota  keluhkan Pemkot membutuhkan ruangan yang representatif untuk rapat-rapat, membuat anggota  legislator angkat bicara.

Ketua Komisi I  Jouhar Abdu  menyampaikan, Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur KH.Abdul Gani Kasuba harus meninggalkan rumah Dinas.”Karena mereka sudah punya rumah Dinas di Sofifi, jadi bukan  ada apa- apanya tetapi ini kan kebutuhan Pemkot juga jadi tidak ada lagi kata kompromi”, ungkapnya.

Meski demikian dari sisi pemerintahan   harus ada kesepakatan antara Pemkot dengan Pemprov. Pemkot Ternate dalam hal ini,harus berkordinasi agar   tidak ada salah persepsi.

Kenapa ini menjadi kebutuhan, kata dia, bahwa, setelah walikota pindah ke Kantor walikota yang baru, kemudian Aula kantor walikota dalam waktu dekat ditempati oleh Kantor Bappelitbangda karena tahun 2018 ini juga  kantor Bappelitbangda akan dibangun kantor baru, sehingga  Aula ditempati oleh Bappelitbangda. Olehnya itu, Aula di Kantor  Walikota yang baru itu sangat kecil dan tidak representatif untuk  digunakan pada rapat – rapat pemerintahan.

Tentunya jika sertifikat sudah dituntaskan Pemkot maka  kediaman gubernur ini sudah menjadi kebutuhan Pemkot sebagaimana disampaikan walikota akan digunakan  sebagai tempat   rapat serta penjemputan tamu- tamu lainnya.

“Jadi selama ini kan Pemkot sudah semakin legowo jadi kalau ini merupakan kebutuhan Pemkot maka segera berkordinasi dan gubernur segera meninggalkan  kediaman  tersebut  dan pemerintah provinsi juga tidak mungkin bertahan karena ini juga merupakan kebutuhan Pemkot”, tukasnya. (HT)