Beranda Hukrim Berkas Tersangka Pemalsuan KTP di Terima PU Kejari

Berkas Tersangka Pemalsuan KTP di Terima PU Kejari

579
0
Kasi Pidum Kejari Tidore Kepulauan M. Matulessy, SH

TIDORE – Berkas perkara tindak pidana administrasi kependudukan, pemalsuan Kartu Tanda Penduduk dengan tersangka atas nama Muhammad Abduh alias Rep resmi diterima oleh Penuntut Umum Kejari Tidore Kepulauan.

Kasi Pidum Kejari Tidore Kepulauan M. Matulessy, SH yang dikonfirmasi melalui aplikasi pesan, kepada awak media membenarkan pengiriman berkas perkara tersebut.

“Betul, berkas perkara atas nama Muhammad Abduh sudah diterima oleh tim Penuntut Umum, dan akan segera diteliti dan dalam waktu 7 hari sejak tanggal penerimaan berkas berkara (tanggal 8 Februari 2018) Jaksa wajib menentukan sikap apakah berkas perkaranya telah lengkap atau belum”, kata Matulessy.

Kasi Pidum juga menjelaskan bahwa pihaknya menaruh perhatian khusus terhadap perkara pemalsuan KTP ini, karena mendekati tahun politik, potensi-potensi penyalahgunaan identitas bisa saja terjadi dan wajib dihindari.

Tersangka Muhammad Abduh disangka melanggar Pasal 96 jo Pasal 5 huruf f dan huruf g Undang-undang RI No 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (SS)