TERNATE – Agar tidak menjadi penghalang untuk kegiatan yang dilaksanakan di Tahun 2018, untuk itu Wakil ketua DPRD Maluku Utara Ishak Naser meminta untuk mempercepat Daftar Perincian Anggaran (DPA) dan Peraturan Gubernur (Pergub) agar APBD 2018 segera berjalan.
Ishak menyatakan, APBD Tahun 2018 itu pelaksanaan tanggungjawab DPRD hanya sampai pada Peraturan Daerah (Perda)
persoalan Peraturan Gubernur (Pergub) DPA itu adalah tanggung jawab pemerintah daerah.
Kata dia, Jika melihat kondisi obyektif saat ini seharusnya DPA sudah ada karena sudah ada penyesuaian dan nomor register sudah ada untuk mengeluarkan DPAnya agar kegiatan pembangunan yang penting sifatnya mendesak jangan sampai tertunda terutama soal pembangunan infrastruktur yang membutuhkan waktu terpanjang.
Disentil soal DPA yang telambat Ia menyampaikan, DPRD tetap mengawasi. “Kita tidak bisa mengambil kebijakan yang represif karena DPRD kan hanya mengawasi kemudian menyampaiian hasilnya kepada pemerintah dan para pemeriksa yang memerlukan bahwa ada kesalahan prosedural misalnya atau ada keterlambatan”, pungkasnya. (HT)