Beranda Maluku Utara Ingin Buat Sertifikat Lahan Perkebunan, Berkas Warga di Kembalikan BPN Dengan Alasan...

Ingin Buat Sertifikat Lahan Perkebunan, Berkas Warga di Kembalikan BPN Dengan Alasan Masuk Wilayah HPK

1221
0
Gambar peta BPN, gambar yang bergaris adalah kawasan HPK, yang memanjang dari Kecamatan Lede hingga Kecamatan Taliabu Barat.

TALIABU – Pupus sudah harapan beberapa warga kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara yang ingin membuatkan sertifikat lahan perkebunan yang sudah ditumbuhi puluhan ribu pohon cengkeh, setelah tahu kalau lahan perkebunan mereka masuk dalam Hutan Produksi Konversi (HPK).

Jamrudin salah satu warga Desa Lede saat di temui GamalamaNews.com Kamis (10/5) mengatakan, berkas pembuatan sertifikat lahan warga di kembalikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan alasan telah masuk ke wilayah HPK sesuai dengan peta yang di pegang pihak BPN.

“Berkas warga itu dikembalikan oleh pembuat sertifikat lahan dari BPN dengan alasan bahwa lahan kebun masyarakat sudah masuk pada areal HPK, dan yang mengagetkan yaitu areal yang masuk pada kawasan HPK sesuai yang tergambar di peta dari BPN yan turun langsung ke kecamatan Lede, mencakup hingga ke wilayah Taliabu Barat laut dan Taliabu Barat ” ungkap Jamrudin.

Ia melanjutkan, hingga sejauh ini dirinya belum memastikan apakah areal HPK sesungguhnya adalah areal WIUP Tambang atau bukan, namun yang tertera pada peta yang ada yaitu wilayah HPK sesuai dengan keterangan yang ada pada peta termasuk port yang sudah jelas adalah wilayah perusahaan.

Sementara itu Abi salah satu pihak BPN saat di hubungi wartawan media ini lewat via telepon menjelaskan, bahwa HPK yang tertera di keterangan Peta bukan kawasan produksi perusahaan ADT, melainkan kawasan Hutan Produksi yang tetapkan oleh Kementerian Kehutanan.

“Tidak ada lahan HPK perusahaan PT ADT, keterangan HPK itu adalah keterangan peta kehutanan milik BPN, yang di keluarkan oleh Kementerian Kehutanan. Kan yang tertera di peta itu bukan cuman HPK, tapi juga ada HL, HPL, HUT juga kawasan Hutan Lindung”, kata dia.

Ia melanjutkan, 6 berkas yang di kembalikan oleh pihak BPN tidak berlaku permanen, kedepan jika lahan HPK sudah di lepaskan oleh kementerian kehutanan, maka warga bisa mengajukan kembali berkas untuk membuat sertifikat lahan perkebunan. (HH)