Beranda Hukrim Kejari Resmi Terima Tersangka dan BB Penganiayaan Sekwan Tidore

Kejari Resmi Terima Tersangka dan BB Penganiayaan Sekwan Tidore

850
0

TIDORE KEPULAUAN – Penyidik Polres Tidore Kepulauan secara resmi telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka M. Sjacrul El Ahram alias Ul kepada Penuntut Umum Kejari Tidore Kepulauan, Senin (25/06).

Kasi Pidum Kejari Tikep, M. Matulessy membenarkan hal itu, dan menyampaikan bahwa tersangka didakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

“Iya benar sudah kami terima, tersangka kami dakwa telah melakukan tindakan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan,” kata Kasi Pidum.

Selanjutnya, Kasi Pidum juga menambahkan tersangka telah ditahan di Rutan Klas IIb Soasio selama 20 hari dan secepatnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Soasio guna proses persidangan.

Sekedar diketahui, tersangka Ul didakwa atas tindakan penganiayaan terhadap Plt Sekwan Tidore Kepulauan DR Sofyan Saraha yang terjadi pada bulan April kemarin di kantor DPRD Tidore Kepulauan, saat Sofyan meminta UI untuk bertemu di ruang kerjanya guna menyelesaikan sejumlah persoalan internal yang diduga dilakukan oleh UI. Namun bukannya mengiyakan, UI malah memboyong tinju ke wajahnya Sofyan. (SS)