Beranda Maluku Utara Tim Kuasa Hukum AGK-YA bakal Masukkan Gugatan ke MK

Tim Kuasa Hukum AGK-YA bakal Masukkan Gugatan ke MK

1224
0

TERNATE – Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3 Abdul Gani Kasuba- Muhammad Al Yasin Ali (AGK-YA) yang diusung oleh Partai PDIP dan Partai PKPI bakal memasukan gugatan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubeenur Maluku Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim kuasa hukum Fahruddin Maloko, SH, didampingi Iskandar Yoisangaji. SH. MH, Muhammad Tabrani, SH. MH dan Taufik Syahril, SH. MH, saat di konfirmasi sejumlah wartawan mengatakan, bahwa sehubungan dengan permasalahan yang terjadi di sejumlah TPS di Kabupaten Kepulauan Sula, antaranya pada Kecamatan Sanana, Mangoli Tengah, Mangoli Selatan, Mangoli Utara, Mangoli Barat, Sulabesi Tengah, Sanana Utara, Sula Besi Barat dan Mangoli Timur.

Menurutnya, bahwa pelanggaran yang terjadi terkait dengan mekanisme cara pemungutan suara, semisalnya pada TPS 1 dan 2 Desa Wai’ina dimana petugas KKPS saat sedang mendatangi pemilih yang sakit sehingga tidak dapat menggunakan hak pilihnya tidak membawa kotak suara, hanya menggunakan kertas kresek atau kantong plastik dan tangan terbuka.

Selanjutnya bahwa selain itu juga, pembukaan kotak suara belum pada saat waktu perhitungan suara yang terjadi di TPS 2 Desa Malbufa, Kecamatan Sanana Utara. Kemudian adanya penggunaan hak pilih oleh seorang yang terjadi di TPS 2 dan 3 Desa Wailau Kecamatan Sanana.

Lebih lanjut, kata Fahruddin Maloko, SH bahwa juga terjadi selisih suara antara rekapan tingkat kecamatan melalui Fom DA. 1 KWK dan Fom C1 KWK, dimana selisih yang terjadi hingga pada 27 suara terjadi di TPS 2 Desa Lek Sula, Kecamatan Mangoli Barat.

Masih kata dia, pelanggaran lain misalnya terjadi di Desa Bajo TPS 2, Kecamatan Sanana Utara, dimana petugas KPPS meminta sejumlah pemilih untuk menandai kertas suara.

“Dengan demikian, berdasarkan sejumlah pelanggaran tersebut, maka jelas dan terang proses pelanggaran pada pemungutan suara sebagaimana berdasarkan PKPU No. 8 tahun 2018 pada pasal 59 ayat 2 a, b, c, d dan e mengatur pemugutan suara ulang dapat dilakukan jika terjadi. Pembukaan kotak suara tidak sesuai prosedur, petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, petugas KPPS merusak lebih dari 1 suara, lebih dari satu orang menggunakan hak pilih, dan lebih dari satu orang yang tidak terdaftar sebagai pemilih kemudian memilih”.

“Untuk itu, Kita sebagai kuasa hukum akan mendaftarkan gugatan ke mahkama konstitusi”, ujar Fahrudin mengakhiri. (HI)