Beranda Hukrim Sat Lantas Tidore Gratiskan Pembuatan SIM, Begini Persyaratannya

Sat Lantas Tidore Gratiskan Pembuatan SIM, Begini Persyaratannya

1229
0
KBO lantas Aipda Julaiha Dukumalamo

TIDORE KEPULAUAN – Peringatakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Republik Indonesia tahun 2018 dimanfaatkan oleh setiap instansi untuk memeriahkan dengan berbagai rangkaian kegiatan.

Ada yang memeriahkannya dengan mengadakan lomba, namun ada pula dengan cara lain. Seperti yang dilakukan oleh Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Tidore. Dimana untuk memeriahkan HUT ke-73 Republik Indonesia ini, Satlantas Polres Tidore menggratiskan pembuatan surat izin mengemudi (sim) baru A dan C bagi mereka yang lahir pada tanggal 17 Agustus.

Sebagaimana disampaikan Kasat Lantas Polres Tidore, IPTU Irwan melalui KBO Lantas IPDA Julaiha Dukomalamo saat dimintai konfirmasi, Senin (13/08).

“Kami dari Satlantas Polres Tidore melakukan pembuatan sim baru A dan C gratis bagi warga masyarakat kota Tidore Kepulauan yang lahirnya di tanggal 17 Agustus. Dengan persyaratan memiliki KTP, usia minimal 17 tahun serta lulus ujian teori dan praktek,” kata KBO Lantas IPDA Julaiha Dukomalamo.

Dirinya juga mengatakan untuk pembuatan sim baru gartis A dan C bakal dilakukan pada tanggal 16 dan 18 Agustus di Polsek Tidore.

“Jadi bagi mereka yang lahirnya tanggal 17 Agustus bisa datang dan membuat sim gratis tersebut karena semua biaya pembuatan sim ditanggung oleh Satlantas Tidore. Karena itu merupakan kado istimewa untuk masyarakat kota Tidore Kepulauan di HUT ke-73 Republik Indonesia ini,” tuturnya. (SS)