JAILOLO – Sebuah dus mencurigakan didalam KM. Pelita Harapan ternyata berisi minuman keras (Miras) jenis Captikus sebanyak 33 kantong plastik tanpa pemilik.
Kardus tersebut ditemukan oleh Babinsa Komando Rayon Militer (Koramil) 1501-03 Jailolo, Koptu Ahmad Soamole dan Koptu Michael Heo, di pelabuhan Jailolo Desa Gofasa Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Sabtu (25/8/2018).
Ahmad Soamole mengatakan, upaya menggagalkan pengiriman barang haram ke Ternate, berawal dari laporan warga setempat, adanya sebuah dos (dus) yang dicurigai berisi Miras di dalam KM Pelita Harapan.
“Dari informasi tersebut, Saya bersama Koptu Michael, langsung bergerak cepat, alhasilnya kami menemukan dos yang dicurigai berisi miras sebanyak 33 kantong plastik tanpa pemilik, sehingga langsung diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan,” kata Ahmad.
Lanjutnya, untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut disimpan di dek muatan (barang), tetapi berkat informasi masyarakat kami berhasil menggagalkan pengiriman tersebut.
“Barang haram tersebut kami musnahkan diatas pelabuhan, atas permintaan masyarakat dan para penumpang yang hendak berangkat,” sebut Ahmad.
Sementara itu, Koramil Jailolo, Kapten Inf. Hidayat, juga membenarkan adanya pengamanan Miras oleh kedua anggota Babinsanya.
“Namun, karena atas permintaan dari para penumpang dan masyarakat setempat, sehingga barang haram tersebut langsung dimusnahkan ditempat,” aku Hidayat saat dikonfirmasi wartawan.
Terpisah Dandim 1501 Ternate-Halbar, Letkol Kav. Bambang Sugiarta, juga membenarkan adanya pemusnahan Miras oleh Babinsa Jailolo itu berdasarkan laporan dari Danramil Jailolo.
“Karena miras itu, merupakan salah pemicu timbulnya penyakit masyarakat seperti perkelahian antar kampung (terkam) juga merusak generasi muda,” terangnya.
Lanjutnya, “Olehnya itu, saya perintah kepada jajaran Kodim 1501 (Danramil dan Babinsa) agar terus memantau peredaran minuman keras terutama minuman keras jenis Captikus, bila ditemukan langsung disita”, perintahnya.
Masih kata dia, “Saya juga menghimbau kepada masyarakat, apabila melihat atau menemukan peredaran miras atau kejadian yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban agar segera melaporkan aparat keamanan terdekat (Danramil, Kapolsek atau Babinsa dan Bhabinkamtibmas),” harap Bambang.(Uk)