Beranda Maluku Utara Bawaslu Ternate Incar Anggota DPRD yang Kampanye Saat Reses

Bawaslu Ternate Incar Anggota DPRD yang Kampanye Saat Reses

1240
0

TERNATE – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate, Kifli Sahlan sedang mengawasi dan akan menindak anggota DPRD daerah setempat yang melakukan kampanye terselubung saat reses berjalan, terutama saat seorang anggota DPRD ketahuan memanfaatkan masa reses untuk melakukan kampanye.

Kata Kifli, anggota parlemen yang sementara bertugas semestinya memanfaatkan momen tersebut untuk mengajak partisipasi masyarakat, bukan malah membonceng atau mengadakan agenda-agenda terselubung. “Kita ikhtiarkan saja, jangan sampai ada anggota DPRD yang memanfaatkan masa reses untuk berkampanye,” ucapnya usai Pleno Terbuka Penetapan Perubahan DPT pada Pemilu Legislatif dan Presiden di Kantor KPU Kota Ternate.

Ia mengatakan, Bawaslu akan mengawasi jalanya proses reses tiap-tiap wakil rakyat agar tidak ditunggangi kepentingan politik pribadi anggota dewan.  Karena menurut dia, di dalam pasal 276 ayat 2 Undang Undang nomor 7 tahun 2017 menyatakan bahwa sanksi paling lama adalah kurungan 1 tahun dan denda 12 juta. “Mudah-mudahan saja saat reses mereka melakukan kegiatan sebagaimana diatur dalam konstitusi, kita akan pantau terus tanpa sepengetahuan yang melakukan reses,” ucapnya.

Sementara Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Ternate, Rusly Saraha mengungkapkan. Kegiatan kunjungan kerja (Kunker) para legislator ke daerah pemilihan adalah untuk menyerap aspirasi atau berkomunikasi langsung dengan konstituen, bukan digunakan untum kampanye pemenangan pemilu. “Kita berharap, tidak ada kegiatan reses yang diselipkan dengan kampanye politik, reses harus betul-betul reses, tidak boleh menyimpang, karena kami akan mengawasi terus,” katanya.

Pengawasan tersebut, menurut Rusly akan diperketat dengan memaksimalkan peran panitia pengawas tingkat kecamatan hingga di tingkat paling bawah. Apabila ditemukan adanya pelanggaran dilakukan oleh anggota dewan yang sedang bertugas dalam rangka reses, misal untuk kegiatan atau kepentingan kampanye dengan memanfaatkan fasilitas negara, maka Bawaslu akan menindaknya.

Hal serupa juga disampaikan Kordiv Hukum Bawaslu Kota Ternate, Sulfi Majid, Menurut dia, anggota DPRD memanfaatkan reses untuk kampanye caleg merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 7 tahun 2017 tentang program, tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilu 2019. “Jelas kalau kampanye di masa reses itu melanggar, jika ditemukan akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Artinya, kampanye di luar jadwal bisa dikenakan sanksi pidana, sanksi pidana ini secara tegas diatur Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Karena itu Komisioner Bawaslu Kota Ternate meminta kepada jajaran pengawas di tingkat bawah agar lebih proaktif dalam pengawasan kampanye mengingat aktivitas politik semakin padat. “Panwascam dan relawan kami sudah siap dan PPL (Pengawas Pemilu Lapangan) juga sudah kami instuksikan untuk meningkatkan pengawasan dari sebelumnya,” tegasnya. (Rls/HI)