Beranda Maluku Utara Muksin: Jika benar Ketua Bawaslu Kota Tidore Melakukan Pelanggaran maka akan Dilaporkan...

Muksin: Jika benar Ketua Bawaslu Kota Tidore Melakukan Pelanggaran maka akan Dilaporkan ke DKPP

591
0
Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin

TERNATE – Diduga melakukan pelanggaran kode etik kepada salah satu ketua partai di Kota Tidore Kepulauan yang juga adalah anggota DPR, Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan bakal diperiksa Bawaslu Provinsi Maluku Utara.

Ketua Bawaslu Maluku Utara Muksin Amrin saat di wawancarai sejumlah wartawan di Grand Dafam Bela Internasional Hotel saat menghadiri rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum 2019 Kamis tadi mengatakan, terkait adanya laporan pelanggaran dari organisasi dJAMAN kepada Bawaslu Provinsi Rabu (29/08) kemarin akan ditindaklanjuti.

“Terkait dengan laporan dJAMAN yang menyangkut pelanggaran kode etik ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan kami sudah menerima tinggal kelengkapan berkas yang belum dilengkapi”, ungkap Muksin.

Lanjut Ucin sapaan akrab ketua Bawaslu Provinsi Malut, “Kewenangan Bawaslu Malut untuk memproses kasus ini selama 14 hari kedepan, untuk itu kita akan memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada, pelapor, terlapor dan saksi atau para pihak apakah pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Tikep dengan salah satu ketua Partai Politik itu benar atau tidak”, jelasnya.

Tambah Ucin, “Kalau memang terbukti adanya pelanggaran kode etik dilakukan oleh ketua Bawaslu Tikep maka secara tidak langsung Bawaslu Malut akan mengajukan ke DKPP, tapi kita akan melakukan pemeriksaan lebih dahulu apakah percakapan antara ketua Bawaslu dan pengurus partai itu untuk kepentingan politik atau kepentingan lain”, singkat Muksin. (HI)