Beranda Halmahera Barat Ini Kesaksian DPP Dalam Bentuk Surat yang Bacakan di Sidang

Ini Kesaksian DPP Dalam Bentuk Surat yang Bacakan di Sidang

542
0

JAILOLO –  Sidang lanjutan sengketa Partai Golkar Kabupaten Halmahera Barat (Halbar)   kembali dibukan oleh Bawaslu Halbar, dengan agenda pemeriksaan saksi dari DPP Partai Golkar Pusat, Selasa (4/9/2018).

Dalam sidang tersebut, kesaksian DPP Partai Golkar yang dituangkan dalam surat nomor : B- 1973 / Golkar/IX/2018, tertanggal 3 sebtember 2018 yang terdiri dari tiga poin tersebut dibaca secara langsung oleh pihak pemohon yakni, Robinson Missi.

Surat tersebut, satu  mengatakan, ontentifikasi yang dilakukan oleh DPP partai Golkar terhadap kepengurusan DPD partai Golkar Halbar sudah sesuai dengan peraturan dan mekanisme organisasi yang berlaku.

Kedua penyelenggaraan Musdalub partai Golkar Halbar yang dilaksanakan pada tanggal 12 juli 2017 dengan ketua terpilih Ahmad Zakir Mando (AZM) dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum karena tidak sesuai dengan peraturan organisasi yang berlaku. Hal tersebut sesuai dengan temuan tim fact finding DPP partai Golkar.

Dan ketiga Sesuai angka 2 tersebut di atas, DPP partai Golkar menyatakan dan memutuskan mengembalikan kepengurusan DPD partai Golkar Halbar  yang sah adalah kepengurusan dibawah kepimpinan saudara Samad Hi Moid selaku ketua dan saudara Robinson Missy selaku sekertaris.

Setelah mendengar pembaca keterangan DPP Partai Golkar dari pihak pemohon, ketua majelis yang dipimpin oleh Alwi Ahmad (Ketua Bawaslu) dan didampingi Muhammadun H Adam dan Aknosius Datang, menutup sidang yang dibuka untuk umum, dan melanjutkan pada Rabu 5 September 2018 besok dengan agenda putusan. (UK)