Beranda Maluku Utara Pembentukan Kecamatan Pulau Rao Menunggu Surat Persetujuan dari Provinsi

Pembentukan Kecamatan Pulau Rao Menunggu Surat Persetujuan dari Provinsi

730
0
Kabag Hukum Setda Morotai, Jamaluddin

MOROTAI – Upaya pembentukan kecamatan di Pulau Rao itu, saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai, masih menunggu surat persetujuan pembentukan kecamatan dari Biro Pemerintahan Provinsi Maluku Utara.

“Memang saat ini, Pemda setempat dan lembaga DPRD Morotai, sudah tetap berkomitmen terhadap pembentukan kecamatan di Pulau Rao, yang saat ini masuk masuk dalam wilayah kecamatan Morotai Selatan Barat. Namun, harus menunggu surat peretujuan dari Provinsi Malut, dan setelah itu baru di bawah ke Kemendagri, karena semua dokumen sudah kami siapkan,” kata Kabag Hukum Setda Morotai, Jamaluddin, saat ditemui media ini, Kamis (6/9).

Lanjut dia, Pembentukan kecamatan pulau Rao ini sudah di paripurnakan oleh DPRD Morotai, hanya saja masih tersendat dengan andanya penetapan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru nomor 17 tahun 2018 tentang pembentukan kecamatan. Bahwa isyarat itu minimal 10 desa, dengan jumlah jiwa perdesa itu 1000 jiwa.

“Tapi didalam PP yang ini juga memberikan peluang untuk pembentukan kecamatan, karena dasarnya dalam rangka kepentingan strategis nasional, dan diperuntukkan untuk kecamatan di kawasan perbatasan, sebagai kecamatan terpencil atau terluar. Dan Morotai ini masuk daerah terluar, sehingga sangat berpeluang besar bagi kita untuk dilakukan pembentukan kecamatan,” jelas Kabag.

Dia menambahkan, “Kalau kita memakai aturan yang sebelumnya yaitu PP nomor 19 tahun 2008, maka isarat jumlah desa hanya lima, dan di Pulau Rao itu terdapat lima desa. Namun, dengan adanya perubahan PP nomor 17 tahun 2018, maka harus 10 desa, tetapi ada regulasi yang diatur, seperti yang dijelaskan, sehingga pembentukan Pulau Rao menjadi kecamatan itu sangat peluang besar bagi Pemda setempat,” tandasnya. (Ical)