Beranda Hukrim Polsek Selatan Kembali Amankan 720 Kantong Miras

Polsek Selatan Kembali Amankan 720 Kantong Miras

675
0
Minuman miras jenis captikus yang berhasil diamankan petugas

TERNATE – Polisi sektor (Polsek) Ternate Selatan kembali mengamankan 720 kantung miras jenis Captikus yang di isi dalam 8 karung di pelabuhan Fery Kelurahan Bastiong, Ternate Selatan pada Kamis (6/9/2018) pagi tadi 08:30 WIT.

Miras yang diamankan ini diangkut menggunakan mobil truk berwarna putih kuning, dengan no polisi DB 8458 AQ, diduga miras ini berasal dari Halmahera Utara, kemudian di bawa ke Sofifi dan di lanjutkan ke Ternate dengan kapal KM Maming.

Menurut Danpos Pelabuhan Fery Bripka Syahrir, penangkapan tersebut berhasil di lakukan atas hasil dari razia rutin terhadap penumpang yang turun dari setiap kapal.

“Dari hasil razia yang kami lakukan tersebut, kami berhasil menemukan 8 (delapan) karung di atas mobil truk warna putih kuning dengan nopol DB 8458 AQ setelah diperiksa ternyata isi dalam tas tersebut berisi miras jenis cap tikus sebanyak 720 kantong. Barang bukti dan pelaku langsung diserahkan ke Polsek Ternate Selatan untuk di proses hukum”, ucap Syarir.

Selain barang bukti miras, polisi juga mengamankan 2 orang pelaku yang membawa minuman haram tersebut. Yakni Sopir truk ‘HM’ (51) dan juga ‘SH’ (39).

Kapolres Ternate AKBP Azhari Juanda, S.IK berharap agar masyarakat berhenti mengkomsumsi miras, dan pemerintah segera merevisi dan segera diundangkan Perda Miras.

“Harapan saya agar masyarakat berhenti mengkomsumsi miras juga semoga Perda minuman beralkohol Kota Ternate segera dilakukan revisi dan segera diundangkan, dengan catatan bahwa aturan hukuman bagi pelanggar Perda adalah hukuman minimal baik kurungan maupun denda sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku”, ringkas Kapolres. (HH)