Beranda Halmahera Selatan Baru Miliki Ijin Olah Limbah Cair, Limbah Padat RSUD di Kirim ke...

Baru Miliki Ijin Olah Limbah Cair, Limbah Padat RSUD di Kirim ke Ternate

1121
0
Asia, Plt Direktur RSUD Labuha

Asia: Aturan Harus Berjarak 500 Meter dari Pemukiman Warga

LABUHA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha hingga saat ini baru memiliki Izin Pengelolaan Limbah (IPAL) cair sedangkan untuk limbah padat atau sampah-sampah medis dikirim ke RSUD Chasan Boesoire Ternate untuk dihancurkan.

“Karena terkait incinerator kami belum memiliki izin. Pemakaian incinerator itu harus ada izin jaraknya sekitar 500 kilo dari rumah penduduk.” kata Plt Direktur RSUD Labuha, Asia Hasjim, Senin 10/8/2018.

Meski demikian, pihaknya pernah mencoba melakukan pembakaran di areal tempat pembuangan terakhir (TPA) yang terletak di Desa Marabose dengan cara sampah-sampah medis tersebut dihancurkan menggunakan alat berat. Setelah itu digali lubang besar kemudian sampah langsung dibakar.

“Karena kami belum punya izin sementara dihentikan pembakaran sampah medis tersebut,” cetusnya.

Dirinya mengaku, sementara mesin Incinerator yang dibeli pada tahun 2014 itu masih berada di halaman belakang rumah sakit.

Kata Asia, untuk memindahkan mesin tersebut pihaknya harus berkonsultasi dengan pihak ke tiga sehingga pada saat pemindahan tidak terjadi gangguan pada mesin Incinerator.

“Targetnya tahun 2019 harus pindah. Hanya saja masih terkendala anggaran,” tutupnya.(Raja)