Beranda Hukrim Kejati Malut Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Samsat Ternate

Kejati Malut Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Samsat Ternate

1611
0

TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, penerimaan pajak kendaraan bermotor pada UPTD Samsat Ternate tahun 2017, yang diduga merugikan negara senilai Rp. 1.850.981.468.

Kedua tersangka yakni, pelaksana tugas (Plt) Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Samsat Ternate berinisial ‘NG’ dan Bendahara Penerimaan berinisial ‘IH’, yang diperiksa sebagai saksi sekaligus tersangka kurang lebih selama 4 jam, yakni dari pukul 10:00 WIT hingga pukul 14:00 WIT.

Keduanya langsung di giring ke mobil operasional Kejati Malut dan menuju ke lapas Perempuan dan Anak Kelas II B yang beramalat di jalan Pahlawan Revolusi kelurahan Tanah Raja kecamatan Kota Ternate Tengah, sementara satu lainnya dibawa ke Lapas Kelas II A Kelurahan Jambula, Kecamatan Ternate Pulau.

Aspidsus Kejati Malut melalui Kasi Penkum Apris R. Ligua, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan diruang kerjanya, Selasa (18/9/2018) membenarkan adanya penahanan dua tersangka tersebut.

“Kedua tersangka itu ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai sejak di tahan, dan penahanan ini dilakukan ke tahap penyidikan. Penahanan juga berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan oleh Kepala Kejati Malut dengan nomor Print 05/S:/FB.09/2018,” ungkap Apris.

Masih kata Apris, ada dua alasan objektif yang dilakukan penahan terhadap dua tersangka. Pertama, diduga kuat tersangka melakukan tindak pidana korupsi pajak kendaraan bermotor di UPTD Samsat Ternate Tahun 2017. Kedua, yang bersangkutan akan mempersulit, atau melarikan diri serta mempersulit proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik.

Lebih lanjut, Apris mengatakan, “Modus yang dilakukan kedua tersangka adalah, ada sejumlah penyetoran pajak kendaraan bermotor pada wajib pajak, seharusnya menyetorkan melalui bank. Namun diminta untuk menyetor ke bendahara. Sementara sebagian uang diminta oleh tersangka Kepala UPTB Samsat,” ujarnya.

Apris juga mengatakan, “Dalam kasus ini berbeda dengan kasus Samsat di daerah lain. Dimana, prosedurnya itu wajib pajak mestinya mereka mendaftar dulu ke kantor samsat, kemudian di tentukan oleh samsat berapa besar pajak kendaraan yang harus dibayar lalu diserahkan bukti untuk di setorkan ke Bank. Tetapi mereka malah tidak menyerahkan namun meminta agar pembayaran langsung uang tunai ke bendahara”, bebernya.

“Kalau masalah pengembalian yang dilakukan oleh kepala UPTD Samsat Ternate akan diperhitungkan, menentukan berat ringannya hukuman pidana. Untuk sisa kerugian negara belum diketahui persis hanya saja akan di kurang dengan total kerugian negara dalam kasus itu,” pungkas Apris Sembari menyatakan Pasal yang dikenakan, UU tipikor pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimum 20 Tahun. (PM)