TERNATE – Tim Hukum Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Muku Utara nomor urut satu Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar (AHM-RIVAI), melaporkan Pasangan Calon Gubernur yang merupakan petahana Abdul Gani Kasuba (AGK) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Malut Senin 24/09/19.
Laporan tim Hukum AHM-RIVAI terhadap Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur nomor urut 3 ke Bawaslu Malut, karena diduga melanggar Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor satu, tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor satu tahun 2014 tentang pemilihan gubernur-wakil gubernur, walikota-wakil walikota, bupati dan wakil bupati, dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari menteri.
Laporan permohonan pembatalan diskualifikasi calon gubernur dan wakil gubernur oleh tim hukum AHM-RIVAI kepada Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali (AGK-YA) tertuang pada nomor 25/TH-ADV/AHM-RIVAI/XI/2018
“AGK dinilai melanggar karena pada hari Jumat tanggal 21 September dan hari Sabtu tanggal 22 September 2018 melakukan perombakan kabinet kerja, dari Ahmad Purbaya yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dilantik menjadi Kepala Inspektorat Provinsi Malut, menggantikan Bambang Hermawan, dan Bambang Hermawan dilantik menjadi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,” tutur Abdullah Kahar, Tim Hukum AHM-RIVAI.
Masih kata Kahar, Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga menggantikan sejumlah kepala Sekolah Tingkat menengah atas diantaranya, Nurjana Taher dilantik menjadi kepala sekolah SMK 3 Kota Ternate, Maeuf Kahar dilantik menjadi kepala sekolah SMK 5 Kota Ternate, dan Arus La Esa dilantik menjadi menjadi kepala sekolah SMA Negeri 6 Kota Ternate.
Kahar juga mengatakan, “Tim Hukum AHM-RIVAI, menganggap kasus ini adalah kasus yang serius maka kami meminta Bawaslu Maluku Utara untuk mengambil langkah tegas terhadap AGK-Ya dengan perintah undang-undang yaitu mendiskualifikasi pasangan nomor urut tiga tersebut,” pinta Kahar.
Sementara Ketua Bawaslu, Muksin Amrin saat dihubungi wartawan media ini menjelaskan UU Nomor 10 Tahun 2016 yang didalam pasal 71 ayat 1 dan 2, artinya larangan yang dimaksud adalah menonjob atau memindahkan orang tanpa sebab.
“Tetapi kalau pergantian jabatan antar pejabat saja tidak ada masalah, kalau semacam itu tidak bertentangan dengan peraturan. Yang terjadi di lingkup Pemerintah Provinsi ini, Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) menggantikan jabatan antara Bambang Hermanto dan Ahmad Purbaja. Kan cuma tukar posisi jabatan, bukan nonjob,” jelasnya.
Beda halnya, lanjut Muksin, dengan Kepala Dinas aktif lalu dinonjobkan tanpa alasan atau persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Kan Bambang dan Ahmad ini dari awalnya sudah memiliki jabatan yang sama, AGK melanggar aturan kalau dia (AGK) melakukan nonjob tanpa alasan, atau menurunkan jabatan Bambang atau Ahmad di eselon tiga. Ini hanya rolling jabatan. Jadi tidak bertentangan dengan pasal 71,” tandasnya. (HI)