Beranda Maluku Utara Ketua Bawaslu: “Kampanye dan Sosialisasi Dilarang Jelang PSU Pilgub”

Ketua Bawaslu: “Kampanye dan Sosialisasi Dilarang Jelang PSU Pilgub”

612
0

TERNATE – Jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Maluku Utara (Malut) 2018, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Malut mengingatkan pasangan calon dan tim pemenangannya untuk tidak melakukan sosialisasi dan kampanye.

Ketua Bawaslu Provinsi Malut, Muksin Amrin SH MH mengatakan segala bentuk sosialisasi dan kampanye tidak diperbolehkan. “Mengingat ini PSU dimana hal itu (kampanye) dilarang. Apabila, ada yang melakukannya akan kami tindak,” tegas Muksin usai menghadiri video conference Pengamanan Mantap Brata di Mapolda Malut, sebagaimana rilis yang diterima media ini, Senin (24/9/2018) siang.

Bawaslu sendiri, ucap Muksin, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Kecamatan Sanana, Taliabu Barat dan enam desa Kecamatan Kao Teluk itu, telah menginstruksikan pada seluruh jajaran untuk melakukan pengawasan seluruh tahapan PSU.

“Termasuk mengawasi aktivitas pasangan calon dan tim pemenangannya agar tidak melakukan kegiatan yang bersifat kampanye dan sosialisasi. Namun, untuk kegiatan yang bersifat internal dibolehkan,” ucapnya Muksin. (MK)