Beranda Hukrim Polda Malut Beberkan Anggota Polisi yang Tersangkut Kasus Narkoba

Polda Malut Beberkan Anggota Polisi yang Tersangkut Kasus Narkoba

655
0
AKBP Hendri Badar saat memberikan keterangan pers.

TERNATE – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut), melalui Bidang Humas Polda, merilis data kasus narkotika yang melibatkan anggota Polda Malut dan jajaran sepanjang bulan Januari 2017 hingga Agustus 2018.

“Untuk personil Polda Malut yang terlibat kasus narkoba dan telah melalui prosedur sidang kode etik profesi kepolisian atau dilakukan rekomendasi PTDH sebanyak tiga personil dengan inisial Brigpol SAO, Brigpol HL, dan Brigpol D,” kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Malut AKP Hefrizon, Kamis (4/10/2018).

Hendri menunturkan, melalui pemberkasan sebanyak 6 personil yakni di Polda Malut Reskrimum satu personil inisial Aiptu S, di bagian SPKT satu personil inisial Bripka R dan untuk Polres Halteng tiga personil inisial Aiptu A, Brigpol S, dan Brigpol SM serta Polres Halut satu personil inisial Aiptu R yang masih dalam proses serta untuk keputusannya satu personil Pama Polda Malut inisial AKP S dengan putusan permohonan maaf, pembinaan mental, mutasi bersifat demosi.

“Sedangkan untuk sidang disiplin yang terlibat kasus narkoba sebanyak 15 orang yang masing masing sakum Dit Sabhara, Dansat Brimob, Biro dan beberapa Satgas yang lain termasuk di Polres Ternate, Polres Halut, dan Polres Haltim yang berjumlah 15 orang yang terlibat kasus narkoba dan telah melalui sidang disiplin Polri,” terang Hendri.

Hendri menambahkan, hasil data sidang PTDH personil yang terlibat kasus narkoba tahun 2017-2018 dengan total keseluruhan sebanyak 18 personil yang terlibat kasus narkoba di jajaran Polda Maluku Utara, baik di personil Polda sendiri, personil Polres Ternate, personil Polres Halteng dan personil Polres Halut.

“Untuk anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus narkoba merupakan kejahatan yang sangat kejam maka akan ditindaklanjuti sesuai ketegasan hukum serta akan diajukan ke sidang lrofesi yang akan menentukan nasibnya,” tandas Hendri. (MI)