Beranda Maluku Utara Warga yang belum Miliki e-KTP Segera Melaporkan Diri ke Posko Pengaduan

Warga yang belum Miliki e-KTP Segera Melaporkan Diri ke Posko Pengaduan

680
0
Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten Morotai, Murjat Hi Untung

MOROTAI – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai, kembali menghimbau kepada masyarakat yang sudah berusia 17 tahun, agar memastikan namanya yang terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pemilu 2019 nanti.

Kordiv PHL Bawaslu Pulau Morotai, Murjat Hi Untung, saat dikonfirmasi mengatakan, ”Kalau ada penduduk yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP-1), mereka terancam kehilangan hak pilih di Pemilu 2019, karena tidak memiliki e-KTP sebagai syarat untuk memilih,” jelas Murjat, kepada wartawan, Jumat (12/10).

Menurutnya, untuk memgupaya agar bisa mengantisipasi hal itu. “Maka Bawaslu Kabupaten menghimbau kepada warga sehingga mendatangi posko-posko pengaduan yang sudah dibuka di tiap-tiap Kantor Panwaslu Kecamatan, yang tersebar di lima kecamatan Pulau Morotai,” imbuhnya.

Lanjut dia, “Kemarin kami sudah mengumpulkan para Komisioner Panwaslu Kecamatan, Untuk membentuk posko pengaduan masyarakat yang berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilih, karena tidak mempunyai e-KTP”.

Kalau masyarakat sudah memenuhi syarat sebagai pemilih (17 Tahun), maka segera menyampaikan kepada Panwaslu, baik di kabupaten maupun di kecamatan yang sudah ada posko pengaduan masing-masing.

”Bagi masyarakat yang belum mempunyai e-KTP, pihak kami siap memfasilitasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk dilakukan perekam e-KTP,” ucap Murjat.

Dirinya berharap kepada seluruh masyarakat Pulau Morotai, “Yang sudah berusia 17 tahun, atau sudah menikah dibawah umur 17 tahun, agar dapat menghubungi panitia pengawasan di tingkat desa, maupun kecamatan, agar segera mendaftarkan diri di posko pengaduan,” terangnya.(Ical)