Beranda Halmahera Utara Upah Tenaga Kerja di Tobelo Masih Jauh di Bawah Standar UMK, Ini...

Upah Tenaga Kerja di Tobelo Masih Jauh di Bawah Standar UMK, Ini Jawaban Dinas Tenaga Kerja

3780
0
Rico Rayray

TOBELO – Gaji para pekerja di yang beraktifitas di pertokoan yang beroperasi di kota Tobelo, masih jauh di bawah standar kelayakan pembayaran upah yang telah diatur oleh Pemerintah Kabupaten lewat Upah Minum Kabupaten (UMK). Tercatat, dari penelusuran media ini, ada sejumlah toko, memberikan upah berkisar antara Rp. 500.000 sampai dengan Rp. 750.000.

Pada hal, dilihat dari efektifitas dan layanan mereka dalam bekerja (para pekerja), cukup untuk mendapatkan upah yang layak. Pasalnya, mulai beraktifitas pukul 08.00 WIT, mereka baru bisa beristirahat pada pukul 18.00 WIT alias dari pagi sampai dengan sore.

Akibat dari hal tersebut, ada beberapa tenaga kerja yang secara sukarela memutuskan hubungan kerjanya secara diam-diam atau berhenti tanpa melapor kepada “bosnya”.

Kepada media ini, salah satu pekerja mengatakan, gaji yang di peroleh, terlalu kecil, jika di bandingkan dengan instensitas kerja dan tanggung jawab yang diemban.

“Terlalu kecillah. Saya seorang yang dipercayakan sebagai security. Tanggung jawab saya sangat besar, selain menjaga keamanan toko, saya juga sewaktu-waktu dapat berperan mengangkut barang belanjaan dari para pelanggan”, curhat pria 35 tahun yang bekerja di salah satu swalayan yang enggan namanya di tulis.

Dirinya mengaku, upah yang di terima selama berkerja, perbulan di bayar oleh sang bos sebesar Rp.500.000. “Kalian bisa bayangkan, upahnya terlalu kecil. Hal itulah yang membuat saya mundur secara diam-diam. Untuk sekarang ini, uang 500.000, hanya mampu untuk beli beras dan gula. Sedangkan kebutuhan lain, bagai mana”, ungkap dia membeberkan alasannya memilih untuk berhenti secara diam-diam.

Mendengar keluhan dari seorang pekerja yang mewakili dari banyak pekerja lainnya persoalan minimnya upah mereka, media ini coba mengkonfirmasi langsung ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Utara tahun 2018, upah tenaga kerja sebesar Rp. 2.367.219”, jelas Riko Rayray, salah satu staf Bidang Tenaga Kerja, kepada media ini, Senin (15/10) siang tadi.

Dirinya mengungkapkan pihaknya juga telah turun ke lapangan beberapa waktu lalu, guna menyelesaikan permasalahan ini.

“Sudah, kami sudah turun melakukan pendataan terkait masalah ini”, ujar Riko. Pihak Dinas Tenaga Kerja menurut Riko, juga telah memberikan himbauan bagi para pimpinan pertokoan maupun perusahan, jika tidak mampu membayar upah sesuai dengan UMK, agar segera membuat surat penangguhan.

Harusnya lanjut dia, penetapan UMK sudah mulai berjalan, maka sedianya, surat-surat penangguhan tersebut, sudah dikantongi oleh pihak Dinas.

“Waktu ke lapangan melakukan peninjauan, kami sudah mengarahkan, jika ada perusahan yang tidak mampu membayar upah sesuai dengan UMK, agar segera membuat surat penangguhan yang diajukan kepada kami. Tapi ceritanya lain, sejak diberlakukannya UMK, surat penangguhan tersebut belum dimasukan”, cerita Riko.

Ketika dikonfirmasi persoalan sanksi tegas terkait adanya perusahan atau pertokoan, yang membayar upah tenaga kerjanya yang tidak sesuai dengan UMK, Riko menjawab, kewenangan tersebut ada pada pihak pengawas propinsi.

“Pemberian sanksi melekat pada pengawas propinsi, bukan kami. Kami hanya melakukan pendataannya saja”, ketus dia. (Enol)