MOROTAI – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) kabupaten Pulau Morotai, mengelar rapat kordinasi (Rakor) dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Morotai dan para Partai Politik (Parpol), Kamis (8/11) bertempat di kantor Bawaslu, terkait dengan penertiban APK para Caleg.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh, Ketua Bawaslu, Lukman Wangko, Kordiv PHL Hukum dan Tindak Penindakan, Seni Soamole, Kordiv PHL pengawasan, Murjat Hi. Untung, Komisioner KPU, yakni Luth Djaguna, dan Takdir Aziz, serta sejumlah Parpol, yakni PKS, Golkar, PSI, PKB, Gerindra, PDI-P, PPP, PKPI, dan PAN.
Seni Soamole, saat membuka acara menyampaikan, ”Untuk menfungsikan pengawasan sampai di tingkat dese, dan kami juga membutuhkan data yang akurat, sehingga fokus pengawsan kami juga tepat dalam titik-titik yang sudah di tetapkan oleh KPU. Dan kami juga meminta kepada KPU agar semua baliho Caleg harus masuk di KPU agar dilakukan verifikasi,” ucap Seni.
Takdir Aziz, Komisioner KPU Morotai menegaskan, ”APK yang dimaksud itu jumlah maupun kurang kita sudah ketahui bersama dan besaran juga harus berdasarkan peraturan, yakni besaran baliho 7X4, begitu juga spanduk tidak melebihi dari ukuran. Banyak spanduk untuk para masing-masing Caleg 10 buah, kemudian baliho 5 buah, dan disandingkan semua Caleg dari DPR RI sampai ke Kabupaten, dan pencetakan baliho itu hesteknya harus jelas, misalkan DPR RI yang cetak maka harus ada tanda di bawah baliho tulisan DPR RI, begitu juga DPRD kabupaten. Begitu juga, pembuatan Posko itu harus tempat di mana berkumpulnya masyarakat, dan di dalam posko itu juga harus di isi visi misi Caleg. Jangan ada tulisan mengkalim bahwa itu basis kalian punya, atau anda memasuki basis si A, itu tidak bisa,” tegasnya.
Luth Djaguna, Komisioner KPU mengatakan, terkait dengan larangan kampaye maupun penyebaran APK, itu sudah di atur dalam PKPU nomor 23 sdh jelas bahwa pemasangan APK juga sudah di berahukan di tempat rumah ibadah dan sarana sarana pendidikan, dan aset milik pemda itu juga tidak bisa dilakukan pemasangan.
”Misalkan gedung Bangsaha boleh di pakai, tetapi kalau dalam momen kampanye tidak bisa di gunakan. Kalau di temukan ada APK terpasang di tempat larangan, maka teman-teman Parpol harus legowo. Begitu juga satu hari sebelum kampanye itu surat pemberitahukan sudah harus di sampaikan ke Polres, dan tembusan ke KPU dan Bawaslu sehingga kami bisa mengetahui,” ucapnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Morotai, Lukman Wangko menyatakan, soal penertiban APK kemarin kami sudah membahas di hotel Perdana, tetapi belum ada kesepakatan bersama dengan pihak Parpol dan KPU, sehingga rapar hari ini sebagai tindaklanjuti.
“Terkait dengan pemasangan APK itu tidak boleh berdekatan dengan lokasi terlarang, seperti di rumah ibadah dan sarana pendidikan, dan baliho juga harus masukan di KPU agar bisa disortir, sehingga semua APK juga sesuai dengan aturan, dan kami minta dalam pertemuan ini bisa di sepakati bersama, agar pertemuan ini juga tidak berkelanjutan,” pintanya.
Terpisah, Kordiv PHL Bawaslu, Murjat Hi Untung mengatakan, “Apa yang disampaikan pihak KPU itu benar, tetapi ada beberapa hal dilapangan yang belum ditertibkan yaitu soal APK Caleg yang belum diverifikasi, sehingga dalam rapat ini kami ada kesepakatan, agar sebelum dilakukan penertiban itu harus dilakukan rapat kordinasi dengan para Parpol, sehingga bigtu dilakukan pertiban tidak ada lagi menjadi masalah antara pihak Parpol dengan Bawaslu”.
Lanjutnya, “Begitu juga dalam pertemuan kampanye itu harus berdasarkan jumlah kampanye, karena kami sudah menemukan di desa Daeo itu ada satu caleg melakukan kampanye itu melebihi dari aturan, sehingga kami tertibkan. Olehnya itu, kalau para Caleg melakukan kampanye itu harus memberitahukan surat ijin di Polres dan tembusan ke kami dan KPU. Kami Bawaslu juga akan menyerukan ke KPU agar bisa mengetahui semua verifikasi Partai soal APK,” ucapnya.
Masih kata Murjat, “Soal desain baliho juga tidak boleh ada back ground dibelakang Cawapres itu tidak bisa, dan kami meminta kepada para Parpol agar segera menurunkan baliho itu.”Kalau hal ini tidak di tindaklanjuti maka kami akan kordinasi dengan pihak KPU, dan KPU mengkordinasikan dengan pihak pemerintah agar mereka bisa menurunkan baliho tetsebut,” tegasnya.
Sementara, di sela-sela pertemuan, Parpol, Bawaslu dan pihak KPU bersepakat soal jarak pemasangan baliho bisa dilakukan pemasangan di dekat rumah ibadah, asalkan pemasangan itu tidak di dalam pagar tempat ibadah dan depan rumah ibadah. KPU juga meminta kepada para Parpol bahwa baliho yang sudah terpasang itu sebelum sampai tanggal 13 November, semua baliho yang belum disortir harus di tempel lebel partai, nama Dapil harus di tempel juga. Dan para Parpol bersepakat akan melakukan hal itu.
Sementara dari Bawaslu meminta bahwa sampai tanggal 12 November ini kemudian para Parpol belum lakukan verifikasi baliho di KPU maka Bawaslu akan melakukan penertiban.
Sementara itu, Kordiv PHL Hukum dan Tindak Penindakan, Seni Soamole menambahkan, sejumlah Parpol yang tidak hadir dalam rapat kordinasi ini, yakni Hanura, Nasdem, Demokrat, Garuda, Berkarya, agar dapat menghargai undang yang sudah diberikan oleh Bawaslu. (Ical)