Beranda Maluku Utara Bawaslu Malut Gelar Diskusi dengan Parpol

Bawaslu Malut Gelar Diskusi dengan Parpol

524
0

Menelaah Potret Pelanggaran Pemilu dan Mekanisme Penyelesaiannya pada Pemilu 2019

TERNATE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali menggelar diskusi curah gagasan bersama peserta partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KIPP.

Diskusi yang di laksanakan di Royal dan Resto ini bertema “Forum Makugawene 05 Menelaah Potret Pelanggaran Pemilu dan Kemanisme Penyelesaiannya pada Pemilu 2019”.

Hadir sebagai pemateri dalam diskusi diantaranya ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin, Ketua KPU Malut Syahrani Somadayo dan perwakilan KIPP, Muksin Bailusy.

Ketua Bawaslu Maluku Utara (Malut), Muksin Amrin menyampaikan, salah satu problem Pemilu 2014 yakni pasca pemungutan suara, dimana partai politik (Parpol) rata-rata memiliki formulir C1 yang berbeda.

“Ambil contoh di Halsel, penyelenggara di tingkat bawah hanya menyepakati data fom C7 yang sama di tiga parpol lalu diplenokan dan dinyatakan sah. Ini yang membuat penggelembungan suara terdapat caleg dan partai tertentu,” ungkap Muksin.

Ditambahkan, hanya Kota Tidore Kepulauan (Tikep) dan Kota Ternate yang tidak bermasalah. Selain itu, Halmahera Timur (Haltim) ada dua berita acara versi KPU Haltim. Kejadian serupa juga terjadi di Morotai, Halmahera Utara (Halut) dan lainnya nyaris bermasalah semuanya.

“Masalahnya hampir sama dengan di Halsel dan di Haltim,” ucap Muksin.

Menurut Muksin, penyebab dari kecurangan suara pada Pileg 2014 yakni ada sistem proposional terbuka, dimana masing-masing caleg bersaing di internal partainya sendiri.

“Saya ambil contoh, di PKB di Dapil Halsel, ada perubahan Caleg dari pleno KPU kabupaten ke KPU provinsi. Ini gambaran persaingan tidak sehat sesama Caleg di satu partai,” paparnya.

Dikatakan, prolem tersebut, tentunya menjadi dasar Bawaslu dalam proses pengawasan pada Pileg 2019 mendatang.”Ini menjadi ikhtiar kami pada pileg 2019 nanti,”ucapnya.

Sementara terkait potensi pelanggaran pada Pileg 2019 di Malut Bawaslu menaruh pertahatian lebih pada politik uang dan netralitas Apratur Sipil Negara (ASN). Dia berharap, Pileg kali ini, tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran tersebut.

“Bawaslu punya kewenagan lebih dalam memproses pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Bawaslu bisa proses kasus meski pelakunya tidak ada. Berbeda dengan Pilkada yang kalau pelakunya tidak ada kasus kadaluarsa. Jadi kita berharap baik parpol maupun kontestan secara bersama taati aturan yang ada,” tutupnya. (RLS/HI)