Beranda Maluku Utara Kemendagri Gelar Sosialisasi KIA 

Kemendagri Gelar Sosialisasi KIA 

617
0

MOROTAI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Kamis (13/12) bertempat di meeting room hotel Perdana, kecamatan Morotai Selatan, mengelar Sosialisasi Kartu Identitas Anak (KIA) sekaligus launching penerapan KIA.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Sub Direktorat Pendaftaran Penduduk Kemendagri, Maharani, SP, MM. Kepala, Asisten I Setda Morotai, Muhlis Bay, Kepala Disdukcapil Morotai, Hi Rajak Lotar serta Kabidnya, Kabag Humas dan Protokoler Setda Morotai, Abduk Karim, serta para Kepsek TK, SD/MI, SMP/MTs dan beberapa organisasi kemasyarakatan.

Maharani, SP, MM. Kepala Sub Direktorat Pendaftaran Penduduk, yang mewakili pihak Kemendagri menyampaikan, “Bahwa KIA disamping sebagai bukti diri, juga berfungsi sebagai instumen untuk melakukan pelayanan publik secara mandiri dalam kegiatan pendidikan, kesehatan dan sosial lainnya,” terangnya.

Bupati Pulau Morotai, yang diwakili Asisten I bidang Pemerintahan dan Hukum, Muhlis Baay menyatakan, hak-hak sipil warga negara yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah Daerah. Hal ini guna menghindari pratik-praktik ilegal yang seringkali muncul dan menimpa warga terutama anak-anak.

”Morotai juga ditunjuk sebagai salah satu Kabupaten di Indonesia yang menjalankan program KIA di tahun 2019. Hal ini sebagai reward atas pencapaian target kegiatan pencatatan sipil yaitu di atas 115 persen,” ucapnya.

Karena menurut Bupati, “Bahwa capaian kinerja yang melampaui target di dorong oleh inovasi Capil Masida’ado-ka, dan program Five in one, program perekaman KTP dan KK dengan yang mengedepankan pola jemput bola, yaitu dengan mendatangi penduduk ke desa-desa, terbukti menambah efektifitas dan efisiensi pelayanan pencatatan sipil di kabupaten Pulau Morotai,” katanya.

Kepala Disdukcapil Morotai, Hi Rajak Lotar dalam sosiasasi menjelaskan, ”Kemudahan dalam pengurusan KIA cukup dengan membawa kutipan akta kelahiran, pasfoto warna 2×3 (bagi anak di atas lima tahun sampai 17 tahun), kartu keluarga (KK) asli, dan KTP orang tua asli yang ditunjukkan di hadapan petugas pencatatan, maka KIA akan terlayani,” jelasnya.

Lanjutnya, “Penerbitan KIA ini bertujuan untuk perlindungan hak konstitusional dan pelayanan publik. Disamping itu, KIA juga bermanfaat untuk tanda pengenal atau bukti diri yang sah, yakni persyaratan atau pendaftaran sekolah, transaksi keuangan, pelayanan kesehatan, pembuatan dokumen keimigrasian, mengurus klaim santunan kematian bagi pemegang KIA yang masih berlaku, mencegah terjadinya perdagangan anak, untuk keperluan lain yang membutukan bukti diri,” terangnya.

Sementara Rusman Pauwah, Kabid Pendaftaran Penduduk, Diadukcapil Morotai mengatakan, “Sosialisasi dan penyerahan KIA sekaligus menandakan dimulainya program pelayanan dan penerapan KIA di kabupaten Pulau Morotai,”singkat Kabid.

Dalam kesempatam yang sama, Kepala Kabag Humas dan Protokoler Setda Morotai, Abdul Karim menambahkan, “Bahwa kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penyerahan KIA, yang diserahkan oleh, Asisten I Muhlis Baay bersama Kasubdit Pendaftaran Penduduk Kemendagri kepada perwakilan anak yang berusia 0-5 tahun, dan kepada perwakilan usia 6-17 tahun. Diterima oleh masing-masing yang di dampingi orang tuanya”.

Masih kata Kabag Humas, “Dalam penyerahan itu terdapat perbedaan bentuk KIA. Pasalnya, bagi anak berusia 0-5 tahun tidak menampilkan foto diri. Sedangkan di atas 5 sampai 17 tahun di sertai pasfotonya,” tutupnya.(Ical)