Beranda Maluku Utara Rolling Jabatan di Pemkab Morotai, Sekretaris BPBD Nonjob

Rolling Jabatan di Pemkab Morotai, Sekretaris BPBD Nonjob

698
0

MOROTAI – Perombakan jabatan terhadap para pejabat eselon II dan III kembali terjadi di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai, Rabu (19/12) bertempat di ruang aula lantai dua kantor bupati dan langsung di lakukan oleh Bupati Morotai,  Benny Laos.

Acara tersebut dihadiri oleh Sekda Morotai, Muhammad M Kharie, Asisten I Muhlis Bay, Asisten II Alexsander Wermasubun, Staf khusus, Staf Ahli, para pimpinan SKPD dilingkup Pemda Morotai, serta para Kabag.

Dalam perombakan jabatan, terdapat tiga pejabat yang masuk dalam rolling jabatan, yakni Kepala Inspektorat yang sebelumnya ditempati oleh, Mursiana Nabiu di ganti dengan Marwanto Prasetyo.

Jabatan Marwanto sebelumnya sebagai Auditor Madia pada perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara (Malut). Nursina sendiri di kembalikan ke jabatannya sebelumnya sebagai Sekretaris Insepktorat Morotai.

Sementara Husen Moni yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Morotai di nojobkan dari jabatannya dan di gantikan oleh Hawa Umar.

Hawa sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidan (Kabid) Kesiapsiagaan BPBD, untuk Husen di nonjob dari jabatannya dan menjadi staf biasa di BPBD dan Pardi Sumtaki mengisi kekosongan jabatan yang di tinggal Hawa Umar.

Bupati, Benny Laos dalam sambutannnya mengatakan, salah satu dimensi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pulau Morotai yang paling disoroti saat ini adalah reformasi birokrasi.

“Kami menyimak perdebatan di ruang publik ahir-ahir ini. Ada pandangan, yang menilai, kami keliru membuat kebijakan dengan merubah kebiasaan lama birokrasi pemerintahan yang paternalistik, patron-klien, dan cenderung mengalami inefisiensi, dianggap sebagai sesuatu yang aneh. Sementara, ada pihak-pihak yang sadar betapa kebijakan merubah kebiasaan lama adalah langkah maju menuju tata kelola pemerintahan yang baik, berdasarkan prinsip-prinsip reformasi birokrasi,” ucap Bupati.

Menurutnya, pandangan itu baik, tapi tidak semuanya benar, karena ada yang kurang yang mestinya jika bekerja, akan menjadi jembatan antara input kebijakan dan output di lapangan.

“Saat kami mewacanakan perombakan birokrasi, dari model lama ke model baru, diikuti dengan manajemen ASN yang sesuai dengan sistem merit. Justru banyak dalam jabatan pimpinan tinggi yang sulit menerjemahkan konsep-konsep reformasi birokrasi ke level operasional. Padahal, birokrasi yang diamanatkan dalam semangat reformasi, menuntut tatakelola yang fleksibel. Tata kelola yang memudahkan prosedur layanan, memotong rantai birokrasi, membayar salary sesuai performa, sampai pada promosi karier yang berlandaskan sistem merit. Beberapa wewenang yang sifatnya distributif sengaja kami bagi habis kepada pejabat yang kami anggap berkompeten mengeksekusi kewenangan dimaksud,” ungkap Bupati. (Sistem Merit adalah proses mempromosikan dan mempekerjakan pegawai pemerintah berdasarkan kemampuan mereka untuk melakukan pekerjaan, bukan pada koneksi politik mereka, Sumber: Wikipedia).

Namun, kata Bupati, apa yang dilakukan saat ini, seolah-olah cenderung mempertahankan kekakuan birokrasi. Dinas dan badan teknis yang enggan melepaskan wewenang distributif pada pejabat atau instansi teknis di bawahnya. Misalnya kepada Kecamatan, sementara fokus pada pembangunan pemerintah pusat maupun daerah yang tersebar di desa-desa.

“Pemerintah dituntut hadir memberi layanan langsung kepada masyarakat. Dalam kenyataan, terjadi ketimpangan sumber daya manusia di kecamatan dan desa-desa sebagai unjung tombak pelayanan publik,” terangnya. (Ical)