Beranda Hukrim Polres Tidore Release Kinerja Akhir Tahun, Sejumlah Kasus Sudah Dituntaskan

Polres Tidore Release Kinerja Akhir Tahun, Sejumlah Kasus Sudah Dituntaskan

767
0

TIDORE KEPULAUAN – Memasuki penghujung tahun 2018 ini, Kepolisian Resor (Polres) Tidore Kepulauan menggelar press release akhir tahun, terkait hasil kerja Polres Tidore bidang operasional sepanjang tahun 2018. Bertempat di Mapolres Tidore, Sabtu (29/12/2018).

Press release akhir tahun tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tidore Kepulauan AKBP Dolly Heryadi dan didampingi Waka Polres Tidore Kompol Anita Ratna Y.SIK, Kasubbag Humas Polres Tidore IPTU Hi. Jamal Saumsh, serta diikuti para Kasat dan Perwira di lingkup Polres Tidore.

Kapolres Tidore pada kesempatan itu menyampaikan bahwa penyelesaian perkara di Polres Tidore Kepulauan tahun 2018 sebesar 70.8%. Dimana dari 48 kasus yang ditangani sudah terselesaikan sebanyak 34 kasus.

Dijelaskan Kapolres, dari angka presentase tindak pidana itu yang paling tertinggi berada pada tindak pidana kasus Narkoba. Dimana, kata Kapolres, Narkoba selama tahun 2018 lapor sebanyak 7 kasus, yang naik dari tahun kemarin sebanyak 4 kasus dengan total kasus Narkoba yang di P21 selama tahun 2018 sebanyak 11 Kasus.

Kemudian, lanjut Kapolres, untuk kasus penganiayaan sebanyak 11 kasus namun yang terselesaikan baru 4 kasus, lainnya masih dalam proses penyidikan.

Dijelaskan juga, terkait dengan tindak pidana khusus di wilayah hukum Polres Tidore Kepulauan seperti kasus ITE dan Korupsi merupakan tunggakan kasus dari tahun 2017 yang sampai saat ini masih dalam proses penyidikan.

“Untuk kasus Korupsi DD dilakukan Kades desa Koli dan Todapa di Oba yang merupakan tunggakan kasus tahun 2017 termasuk dengan kasus ITE masih dalam proses penyidikan,” jelas Kapolres.

Dikatakan pula, untuk bidang lalu lintas jumlah laka lantas tahun 2018 mengalami peningkatan dari tahun 2017. Dimana Di tahun 2017 laka lantas sebanyak 25 menjadi 34 laka lantas pada tahun 2018.

“Termasuk korban meninggal dunia juga mengalami peningkatan dari 12 orang menjadi 16 orang. Pelanggaran lalulintas dalam bentuk tilang mengalami penurunan dimana pada tahun 2017 kasus tilang sebanyak 1.826 dan di tahun 2018 sebanyak 1.496. Sedangkan pelanggaran lalu lintas dalam bentuk teguran mengalami peningkatan dari 1.631 pada tahun 2017 menjadi 1.981 pada tahun 2018,” ungkap Kapolres.

Selain kasus tindak pidana Narkoba, ITE, Lalu lintas, Kapolres juga memaparkan keberhasilan dalam hal penanganan terkait dengan masalah pelanggaran disiplin anggota Polres Tidore. Dimana, mengalami penurunan dari tahun 2017 sebanyak 34 perkara pelanggaran disiplin sedangkan di tahun 2018 hanya menjadi 16 perkara.

“Sedangkan pelanggaran kode etik mengalami peningkatan dimana pada tahun 2017 sebanyak 4 perkara naik menjadi 5 perkara di tahun 2018,” ujar Kapolres.

Sementara ditanya soal penanganan terkait minuman keras (miras) di kota Tidore Kepulauan, Kapolres menjelaskan bahwa, untuk Polres Tidore Kepulauan selama tahun 2018 berhasil mengamankan sebanyak 1.014 kantong plastik minuman keras jenis cap tikus. Dan 3 botol minuman keras jenis cap tikus yang dikemas dalam botol aqua dari berbagai tempat di wilayah hukum Polres Tidore Kepulauan.

“310 kantong plastik sudah dimusnahkan pada saat Apel Gelar Pasukan Ops Lilin 2018 pada tangga1 21 Desember 2018. Itu merupakan hasil temuan di beberapa lokasi penggerebekan yang tersangkanya berhasil melarikan diri atau tidak berada di TKP sedangkan 704 kantong plastik dan 3 botol Miras jenis cap tikus yang dikemas dalam bentuk botol aqua beserta tersangkanya sudah disidangkan ke Pengadilan Negeri Soasio dan barang bukti sudah di eksekusi di Kejaksaan Negeri Soasio,” jelas Kapolres.

Adapun barang bukti yang sudah di eksekusi di Kejaksaan Negeri Soasio, tambah Kapolres, berjumlah 215 kantong plastik dan 3 botol Miras jenis cap tikus yang dikemas dalam bentuk botol aqua sedangkan 489 kantong plastik jenis cap tikus dikembalikan oleh Pengadilan Negeri Soasio kepada Penyidik Polres Tikep sebagai alat untuk dikembangkan.

“Tercatat sebanyak 9 orang yang telah diajukan ke pengadilan karena kedapatan mengkonsumsi, membawa, dan menjual Miras jenis Cap Tikus. Dari 9 orang yang telah mendapat vonis dari pengadilan dapat dirinci 4 orang merupakan penjual, 4 orang mengkonsumsi Miras di tempat umum dan 1 orang sebagai distributor (pembawa) dari Tobelo masuk ke Wilayah Kota Tidore Kepulauan,” urai Kapolres.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa produsen miras lebih banyak berasal dari luar wilayah Tidore Kepulauan, dan mereka memasarkan mirasnya di wilayah Tidore dan Ternate karena lebih menguntungkan.

Diakhir pemaparannya, Kapolres meminta kepada masyarakat kota Tidore Kepulauan agar tetap menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Tidore Kepulauan dengan selalu patuh pada aturan yang ada demi terciptanya ketentraman dan kedamaian bersama.

“Mari kita sama-sama menjaga dan merayakan tahun baru dengan baik, bersyukur kita awali dengan berdzikir di tempat-tempat ibadah, seperti di masjid untuk berdoa supaya tahun depan bisa menjadi lebih baik, kemudian untuk remaja yang saat ini melaksanakan liburan jangan sampai pada saat pergantian malam tahun baru menggunakan kendaraan sepeda motor menggunakan knalpot racing karena akan mengganggu masyarakat yang lain dan jangan sampai ada pesta miras,” imbau Kapolres. (SS)