Beranda Halmahera Utara Ini Capaian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Selama Tahun 2018

Ini Capaian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Selama Tahun 2018

1997
0
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, Douglas Orlando Andreas Simamora.

HALUT – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta pelayanan penegakan hukum sepanjang tahun 2018, untuk keterbukaan informasi publik dari tahun, 2017 ke tahun 2018 mengalami peningkatan.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo wilayahnya di empat kabupaten yakni Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Kabupaten Halmahera Tengah (halteng) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dan Kabupaten Pulau Morotai.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II
Non TPI Tobelo, Douglas Orlando Andreas Simamora kepada wartawan mengatakan, pada tahun 2018 terjadi peningkatan yang cukup signifikan dalam penerbitan paspor/ DPRI juga pelayanan terhadap Warga Negara Asing dalam hal penerbitan dan perpanjangan izin tinggal kunjungan serta izin tinggal terbatas.

“Peningkatan jumlah pelayanan tersebut otomatis berpengaruh pada penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pada tahun 2018 Tindakan Administrasi Keimigrasian mengalami peningkatan dari tahun 2017, hal ini menunjukan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo terus berupaya meningkatkan kinerjanya dalam hal penegakan hukum,” kata Douglas ketika ditemui di Lapas klas IIA Ternate Kamis (03/01).

Douglas menuturkan, Untuk jumlah penerbit paspor untuk tahun 2017 sebanyak 751 paspor, dan tahun 2018 sebanyak 828 paspor.

“Sedangkan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) jumlah penerbitan tahun 2017 sebanyak 82 penerbitan dan tahun 2018 naik menjadi 90 penerbitan,” jelasnya.

Lanjut Douglas, penerbitan ijin tinggal kunjungan dari lima negara terbanyak, pada tahun 2017, Tiongkok 48 orang, Australia 9 orang, Jerman 9 Orang, Amerika Serikat 6 Orang, Republika Islam Iran, 3 orang dan lainya 2 orang, sedangkan tahun 2018 Australia 33 orang, Tiongkok 26 orang, Jerman 12 orang, Amerika Serikat 8 orang, Peru 3 orang, lanya 8 orang,

“Untuk penerbitan izin tinggal kunjungan berdasarkan maksud kedatangan untuk 2017 keluarga atau sosial, 32 orang, pembicaraan bisnis 40 orang, mengikuti rapat 7 orang, lainnya 3 orang, sedangkan tahun 2018, keluarga atau sosial 50 orang, pembicaraan bisnis 10 orang, mengikuti rapat 16 orang, lainnya 14 orang,” kata orang nomor satu di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo itu.

Douglas menambahkan, penerbitan izin tinggal kunjungan berdasarkan jenis kelamin, untuk tahun 2017 laki-laki 65 orang, perempuan 17 orang, di tahun 2018 laki-laki 62 orang, perempuan 28 perempuan.

“Sedangkan Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) 2017 sebanyak 450 orang, 2018 meningkat 501 orang,” tambah Douglas.

Untuk itu lanjut Douglas, “Kami berusaha untuk dapat terus eksis dan optimal mengemban tugas serta mengharapkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, stake holder, serta Pemerintah Kabupaten Halut, Pemerintah Kabupaten Halteng, Pemerintah Kabupaten Haltim dan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai. Semoga kerja sama yang baik dapat memberikan energi positif yang berkesinambungan sebagai upaya pendukung jalannya pemerintahan,” tandasnya. (Ogan)