Beranda Maluku Utara Sebanyak 14.498 Penduduk Kota Ternate Belum Melakukan Perekaman e-KTP

Sebanyak 14.498 Penduduk Kota Ternate Belum Melakukan Perekaman e-KTP

1920
0

Dukcapil : Kami Sudah Non Aktifkan

TERNATE – Dinas kependudukan dan catatan Sipil (Capil) kota Ternate sebanyak 14.498 penduduk Ternate belum melakukan perekaman e-KTP,  diblokir mulai tanggal 31 Desember 2018 kemarin,  sesuai edaran dari Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).

Sekretaris Dukcapil Hilman Silawane kepada awak media mengatakan dari tujuh kelurahan tercatat kecamatan kota Ternate Selatan yang paling banyak belum melakukan perekaman sebanyak 6.731 orang.

“Tujuh kelurahan yang paling banyak kelurahan tersel, di susul kecamatan Ternate Utara sebanyak 2.950 orang,” akunya, Rabu (09/01)

Ia menuturkan, selain itu kecamatan Ternate tengah 3.164 orang, kecamatan pulau Ternate 622 orang, kecamatan pulau Batang Dua 504 orang.

” Untuk kecamatan Moti hanya 343 orang, dan pulau Hiri 184 orang,” tuturnya.

Dari keseluruhan 14.498 akan diblokir, dan dimanapun yang bersangkutan tidak dapat dilayani dalam pelayanan publik, karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak ditemukan lagi.

“Pemblokiran ini tidak secara permanen, ini hanya dinonaktifkan sementara, ketika yang bersangkutan datang untuk melakukan perekaman, langsung diaktifkan kembali,” katanya.

Dengan adanya seperti ini, ada dampak baiknya masyarakat berbondong-bondong melakukan perekaman, kalau NIK nya diblokir masyarakat tidak dapat lagi dilayani.

“Dampaknya banyak, mau menikah saja susah, karena kementerian agama saja membuat bukuh nikah saja melalu NIK, kalau NIK nya terblokir, tentunya tidak bisa,” pungkasnya. (Ogan)