MOROTAI – Sebanyak 66 desa yang tersebar di lima Kecamatan Kabupaten Pulau Morotai, akan mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak, setelah pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 selesai dilakukan.
Pasalnya, saat pembuatan Perbup tentang Pilkades masih dalam proses di Bagian Hukum Setda Morotai, sehingga setelah ini baru pihak BPD terpilih yang sudah dilantik itu, mereka membentuk panitia di masing-masing desa yang mengikuti Pilkades.
“Kalau ini sudah dilakukan dan semua berkas pencalonan para Kades sudah masuk di panitia desa, maka berkas tersebut akan dilakukan ferivikasi kembali oleh panitia Kabupaten,” kata Kabid Pemdes DPMD Pulau Morotai Firdaus Samad, saat dikonfirmasi media ini diruang kerjanya, Senin (21/01).
Dijelaskan, ”Sebanyak 66 desa yang nantinya mengikuti Pilkades itu, diantaranya Kecamatan Morotai Selatan (Morsel) 16 desa, Kecamatan Morotai Timur (Mortim) 13 desa, Kecamatan Morotai Selatan Barat (Morselbar) 11 desa, Kecamatan Morotai Utara (Morut) 12 desa, dan Kecamatan Morotai Jaya (Morja) 13 desa,” terangnya.
Sementara untuk sisanya 22 desa yang belum mengikuti Pilkades serentak di tahun 2019, lantaran masa jabatan mereka belum berakhir di tahun yang berbeda, yakni tahun 2020 sebanyak 16 desa, tahun 2021 5 desa, dan tahun 2022 1 desa. Ini rata-rata tersebar di lima Kecamatan,” tambahnya.
Masih kata Firdaus, “Jadi, sisanya 22 desa ini kami rencanakan akan melakukan Pilkades serentak di tahun 2021, hanya saja terdapat 1 desa yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022 itu kami akan tarik untuk mengikuti Pilkades di tahun 2021. Untuk sisa jabatan mereka tidak akan hilang walapun mereka mengikuti Pilkades. Karena disaat mereka calon, maka yang bersangkutan berhak mengajukan cuti, sehingga setelah Pilkades selesai dilakukan maka Kades tersebut bisa kembali dan menjalankan sisa masa jabatan itu,” tandasnya. (Ical)