TOBELO – Terungkap sudah, siapa dalang dari peristiwa pembuangan orok, yang sempat mengegerkan warga desa Popilo kecamatan Tobelo Utara beberapa waktu lalu.
“Pelaku adalah NA (35) warga desa Popilo”, ungkap Kepala Satuan (Kasat) Resort Kriminal (Reskrim) AKP. Rusli Mangoda, dalam gelaran konferensi pers dengan para awak media, Rabu (23/01) siang tadi.
Menurut Rusli, usia kandungan tersangka pada saat aborsi, baru berumur 5 sampai dengan 6 bulan. “Usia kandungan pada saat aborsi sekitar 5 sampai dengan 6 bulan. Cara melakukan aborsi yaitu, dengan cara mengkonsumsi obat sakit kepala”, jelas Kasat Reskrim.
Lewat perbuatan yang dilakukan, pelaku di jerat pasal 45 A ayat 1 jo 77 A ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan acaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu, informasi yang dihimpun media ini, pelaku NA berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas disalah satu kantor di bawah pengawasan dan koordinasi Dinas Pendidikan Nasional.
“Iya memang benar, pelaku adalah seorang ASN,” kata Rusli Mangoda menjawab pertanyaan wartawan yang menyasar terkait profesi pelaku. (Enold)