Beranda Maluku Utara Perketat Pengawasan Pemilu, Bawaslu Malut Bakal Rekrut 3.792 Pengawas PTPS

Perketat Pengawasan Pemilu, Bawaslu Malut Bakal Rekrut 3.792 Pengawas PTPS

552
0

TERNATE – Untuk mengantisipasi kecurangan pada pencoblosan dan perhitungan surat suara pada pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 17 April 2019 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Provinsi Maluku Utara (Malut) akan merekrut 3.792 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk ditempatkan di seluruh TPS di Maluku Utara.

Perekrutan 3.792 orang pengawas tempat pemungutan suara (PTPS), oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara, guna lebih memperketat pengawas seperti pencoblosan dan penghitungan surat suara pada 17 April 2019 mendatang.

“Dalam prekrutan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) ini sesuai standar perekruran PTPS yakni usia menimal 25 tahun dan harus warga setempat serta memahami dimanika di tempat pemungutan suara tersebut,” ungkap Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin.

Muksin juga mengatakan, problem Pemilu itu tempatnya ada di tempat pemungutan suara atau TPS, untuk itu negara mengatakan bahwa pentingnya adanya pengawas TPS, selain itu pemilu paling rumit adalah pemilu pada tanggal 17 April mendatang, sehingga penting adanya pengawas TPS.

“Pengawas TPS itu diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017, problem Pemilu itu terjadi di TPS, oleh karena itu negara mengatakan bahwa pentingnya pengawas TPS, apalagi ini Pemilu yang paling rumit di indonesia sehingga perlu adnya pengawas TPS.

“Kalau pilkada kemarin jumlah pengawas TPS itu tergantung 1 Desa 1 TPS tidak ada lagi pengawas TPS, tapi kalau di Pemilu ini di rap anggaran kita di setiap TPS harus ada pengawas TPS, jadi walaupun satu desa hanya ada satu TPS harus ada pengawas TPS jadi ada dua urang ada pengawas TPS dan PPL,” jelas Muksin.

Selain pembentukan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS), Bawaslu juga akan membentuk tim khusus (Timsus) pemantau Pemilu yang tergabung dari unsur media dan jajaran pengawasan seperti Komisi Pengawas Pemilu (KIP). (HI)