TERNATE – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagng) bersama Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, berhasil membekuk buronan terpidana korupsi rumput laut tahun 2009, Chandara Kipu di Desa Tolondadu 2, Kecamatan Bolang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara.
Candara Kipu divonis bersalah oleh Mahkamah Agung RI dengan Nomor 928 K/PID.SUS/2012 tanggal tanggal 13 Juni 2012, yang memutuskan bahwa Candra Kipu dinyatakan bersalah.
“Tim Intelejen Kejagung dan Kejati Maluku Utara Saat melakukan penangkapan terpidana, kemudian diamankan di Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk tahanan sementara, pada Rabu tanggal 30 Januari,” ungkap Kasi Penkum Kejati Malut Apris Lingua.
Dijelaskan Apris, Candra Kipu divonis bersalah dalam perkara kasus korupsi proyek Rumput Laut di Kabupaten Pulau Morotai tahun 2009 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp. 2.767.967.750, miliar dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Ia dikenai denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) serta uang pengganti sebesar Rp. 2.767.967.750,- (dua milyar lebih).
“Berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara nomor R-49/S.2.3/Ds1/11/2018 tanggal 21 November 2018. Perihal Permohonan Bantuan Pencarian Terpidana Candra Kipu dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 928 K/PID.SUS/2012 tanggal tanggal 13 Juni 2012 yang memutuskan bahwa Candra Kipu dinyatakan bersalah,” lanjut Apris.
“Penangkapan terpidana Candra Kipu, itu dibantu dari AMSE, yang ikut mendeteksi keberadaan Candra Kipu. Setelah tahu keberadaan tersangka. Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama, Tim Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tiba, dan langsung melakukan penangkapan Candra Kipu yang berada di rumahnya Desa Tolondadu 2, Kecamatan Bolang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara,” ucapnya.
Saat ini, Candra Kipu, telah dibawa ke Ternate dan langsung dibawa ke rumah tahanan kelas IIB, untuk menjalani proses hukuman,” tutup Apris. (Ogan)