Beranda Maluku Utara Potensi Kecurangan Tinggi, Adidas Minta Kerja Sama Semua Pihak Awasi Pemilu

Potensi Kecurangan Tinggi, Adidas Minta Kerja Sama Semua Pihak Awasi Pemilu

625
0

TALIABU – Ketua komisioner badan pengawasan pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Adidas Latea mengatakan , bakal terjadi tingkat kecurangan Pemilu yang tinggi dalam beberapa pekan kedepan, hingga saat hari pencoblosan pada 17 April. Adidas meminta agar semua pihak dapat ikut megawasi.

Hal ini ia sampaikan saat mengisi materi rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Pulau Taliabu.

Menurutnya ada tiga kecuranga yang nantinya terjadi, mulai dari politik uang, keterlibatan ASN dan juga materi kampanye kandidat.

“Ada tiga kecurangan yang akan mengisi beberapa hari kedepan hingga sampai saat hari pencoblosan, yakni pada tanggal 17 April. mulai dari pelanggaran politik uang, keterlibatan ASN juga materi kampanye yang mengandung isu SARA,” ungkapnya.

“Untuk mengatasi politik uang, kami berharap banyak kepada masyarakat Taliabu yang harus ikut mengawasi politik uang, yakni jika anda melihat ada transaksi politik uang, maka harus laporkan ke kami dan siap menjadi saksi. Yang ke dua terkait ASN,  di sini kami berharap kepada pemerintah daerah agar turut mensosialisasikan kepada ASN agar tidak ikut terlibat dalam politik praktis, mulai dari ASN di Pemda hingga ke perangkat desa dan yang terakhir kepada para Caleg, diupayakan berkampanye dengan baik, jangan menyebar isu SARA yang nantinya akan menyesatkan masyarakat,” tambahnya.

Adidas berharap pada Pemilu kali ini, tidak ada masyarakat yang nantinya akan dipenjara karena ikut melakukan hal-hal yang nantinya bertabrakan dengan aturan Pemilu.
“Saya berharap di Pemilu kali ini, tidak sama dengan Pemilu Gubernur 2018 kemarin, yang pada akhirnya ada masyarakat yang di penjara karena melanggar aturan Pemilu, seperti ikut melakukan politik uang dan mencoblos lebih dari satu kali. Selain itu, saya berharap masyarakat tidak fanatik, hingga merusak atribut kampanya caleg yang lain, jika itu terjadi maka yang merusak atribut akan dipidana, penjara dan denda uang,” urainya. (HH)