Beranda Halmahera Timur Tak Pernah Lakukan LPJ Desa,  Pemdes dan DPMD  Dianggap Belum Paham 

Tak Pernah Lakukan LPJ Desa,  Pemdes dan DPMD  Dianggap Belum Paham 

638
0
Tenaga Ahli (TA) Pendamping Desa Haltim, Julfan H. Usaman.

MABA – Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desa, yang seharusnya dilakukan pada akhir tahun, sebelum LPJ disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), akan tetapi sejauh ini, dari 102 desa di Haltim, semenjak pada tahun 2015 hingga sampai saat ini, para pemerintah desa  (Pemdes) tak melakukan  LPJ Desa ke Badan Permusyawaratan Desa  (BPD).

“Mulai dari tahun 2015 sampai saat ini, Pemdes belum pernah melakukan LPJ ke BPD. Ini artinya masih lemah dalam penyelenggaraan Pemdes. Jadi mungkin Pemdes DPMD belum memahami atau pun ada konteks lain sehingga sampai saat ini kegiatan itu belum dilakukan,” kata Tenaga Ahli (TA) Pendamping Desa Haltim, Julfan H. Usaman.

Sehingga itu, lanjutnya, akibat dari tidak ada laporan ke BPD, maka hal ini pun tak tercover pada laporan tingkat kecamatan. Karena selama ini Pemdes hanya melakukan laporan langsung ke dinas terkait, dalam hal ini DPMD Haltim.

“Jadi kami lihat selama ini seperti itu. Karena Pemdes hanya menyampaikan LPJ ke DPMD, sementara ke BPD tidak ada. Seharusnya ke BPD terlebih dahulu baru dilakukan penyerahan ke DPMD,” ujarnya.

Untuk itu, menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Haltim, seharusnya mengeluarkan peraturan bupati (Perbub) terkait skala prioritas penggunaan dana desa, karena selama ini tidak ada produk unggulan di 102 desa ini.

“Persoalan Perbub ini, jauh-jauh hari sudah sampaikan, ke Pemda, akan tetapi belum ditindaklanjuti oleh DPMD,” pungkasnya. (Dhy)