Beranda Maluku Utara DPP Partai Berkarya Copot Risno Mukaram, Bahrun Husen Didapuk jadi Ketua

DPP Partai Berkarya Copot Risno Mukaram, Bahrun Husen Didapuk jadi Ketua

987
0

TERNATE – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya, Hutomo Mandala Putra, resmi menggantikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Maluku Utara (Malut), dari Risno Mukaram ke Bahrun Husen.

Keputusan pergantian Ketua DPW Partai Berkarya dari Risno Mukaram ke Bahrun Husen oleh Ketua DPP Hutomo Mandala Putra, tertuang dalam Surat Keptusuan (SK) Nomor:SK-054/DPP/BERKARYA/II/2019.
Surat Keputusan DPP dengan Nomor:SK-054/DPP/BERKARYA/II/2019 tertuang dalam enam poin diantaranya yaitu membatalkan dan mencabut surat keputusan nomor:SK-010/DPP/BERKARYA/V/2018 Perihal yang sama dicabut dan tidak berlaku lagi.

Mengesahkan nama-nama Pelaksana Tugas Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Provinsi Maluku Utara, periode 19 februari 2019 sampai dengan 07 Agustus 2019 yang berkomposisi dan personalinya seperti dalam lampiran keputusan Nomor:SK-054/DPP/BERKARYA/II/2019 yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keputusan.

Pergantian Ketua DPW Maluku Utara, oleh Ketua DPP Berkarya Hutomo Mandala Putra, dari Risno Mukaram ke Bahrun Husen dengan berbagai alasan.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Maluku Utara Bahrun Husen Yang didampingi sejumlah pengurus diantaranya Sekertaris DPW Arif Armain, Wakil Ketua DPW Taskin Dano Salim, Ketua DPD Kota Ternate Haji Wajir, Bendara DPW Wijiawati Yuni Kristanti dan sejumlah pengurus lainnya di Kantor DPW mengatakan, pergantian Ketua DPW Malut Oleh Ketua DPP dari Risno Mukaram kepada saya adalah dinamika dalam organisasi.

“Pergantian saya dengan ketua yang lama yakni Risno Mukaram itu hanyalah dinamika organisasi, saya tidak menganggap Risno adalah lawan saya, namun kalau itu berkembang di luar partai maka itu adalah isu pribadi, ini adalah persoalan organisasi yang memang ditempuh ntuk meningkatkan kinerja Partai Berkarya,” jelas Bahrun.

Sementara Sekertaris DPW Partai Berkarya, Arif Armain mengatakan, “Pemberhentian Risno Mukaram karena dirinya karena dianggap tidak menjalankan amanat konstitusi partai termasuk perintah-perintah DPP atau menjalankan organisasi oligarki,” ungkap Arif Armain.

Lanjut Arif, “Sejak awal Risno Mukaram diangkat menjadi Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Maluku Utara juga belum dilantik oleh ketua DPP, tetapi hanya dikukuhkan dalam rapat pimpinan wilayah (Rapimwil) tahun 2018,” cetus Arif.

Tambah Arif, “Berbagai kebijakan yang dijalankan oleh Risno Mukaram dalam hal finansial itu tanpa melalui mekanisme atau aturan baku dalam organisasi, seperti pengeluaran keuangan tidak melalui bendahara,” tutup Arif.

Sementara itu, mantan Ketua Berkarya, Risno Mukaram yang dihubungi oleh wartawan media ini melalui sambungan telephone, namun berada di luar jangkauan. (HI)