Beranda Maluku Utara Wali Kota Tidore Serahkan Hibah Tanah dan Rumah kepada Ketua PA Soasio

Wali Kota Tidore Serahkan Hibah Tanah dan Rumah kepada Ketua PA Soasio

883
0

TIDORE KEPULAUAN – Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan mendukung pembangunan yang memberi manfaat kepada masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim pada saat menyerahkan hibah tanah dan rumah kepada Ketua Pengadilan Agama Soasio Djabir Sasole pada hari Rabu(27/2) bertempat di Ruang Kerja Wali Kota.

Ali Ibrahim mengatakan pemberian hibah tanah dan rumah, selain bisa menunjang kinerja pegawai Pengadilan Agama, Ali juga berharap dapat memberikan peningkatan pertumbuhan ekonomi kepada masyarakat di sekitar perumahan dan tentunya hal ini juga diharapkan akan memberi manfaat yang lebih luas yakni akan meningkatkan pertumbuhan arus perekonomian dan perdagangan di Kota Tidore Kepulauan karena disertai dengan bertambahnya jumlah penduduk.

Aset tanah yang di serahkan adalah tanah seluas 1.144 m persegi yang berlokasi di Kelurahan  Indonesiana Kecamatan Tidore dengan sertifikat hak pakai bernomor 00077 tahun 2014 dan rumah dinas yang juga berlokasi di Kelurahan Indonesiana.

Penyerahan dilakukan sebelum penandatangan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Pengadilan Agama Soasio. Selain Wali Kota dan Ketua Pengadilan Agama Kegiatan ini juga turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah, Asisten Sekda Bidang Tata Pemerintahan dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta Sekretaris Pengadilan Agama Soasio.

Pengadilan agama mengucapkan terima kasih atas perhatian Pemerintah Daerah atas hibah tanah dan rumah. Djabir mengatakan hal ini akan langsung ditindak lanjuti dengan melaporkan ke Mahkamah Agung dan  akan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Di sela-sela penyerahan Djabir juga mengungkapkan bahwa Pengadilan Agama Soasio yang saat ini masih kelas II,  Djabir mengharapkan tahun depan bisa naik kelas, mengingat luasnya wilayah yuridis yang mereka bawahi antara lain Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Tengah dan Kota Tidore Kepulauan juga karena banyaknya kasus yang diselesaikan dalam setahun yaitu lebih dari 200 kasus. (Hms/SS)