TOBELO – Rencana penyelundupan minuman keras (Miras) jenis cap tikus ke Manokwari Papua, sebanyak 275 liter, digagalkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Malifut.
Kepala Sub Bagian Humas (Kasubag Humas) Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara, AIPTU Hopni Saribu, membenarkan hal tersebut. Menurut dia, telah diamankan di Pelabuhan Laut Tanjung Barnabas milik PT. NHM, minuman keras jenis cap tikus.
”Di pelabuhan Tanjung Barnabas Milik PT.NHM telah diamankan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 11 galon atau 275 liter”, kata Hopni lewat pesan singkatnya, Kamis (07/03) malam tadi.
Kronologis kejadian menurut penuturan Kasubag Humas, mulanya anggota jaga Polsek Malifut mendapat informasi, akan ada rencana penyeludupan miras jenis cap tikus, yang akan di bawa ke pelabuhan Tanjung Barnabas di desa Balisosang dengan menggunakan kendaran roda tiga (bentor).
Lewat pengembangan informasi tersebut, di bawah arahan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Malifut, IPTU. Mansur Basing, S.H menuju ke pelabuhan yang dimaksud. Sesampainya, Kapolsek bersama anggota, berupaya meminta keterangan, dan benar adanya, minuman tersebut di beli dari salah satu warga di desa Sosol dan akan diselundupkan ke Manokwari Papua.
Alhasilnya, barang bukti berhasil diamankan ke kantor Polsek Malifut, guna penyelidikan lebih lanjut lalu dilakukan pemusnahan.
“Kita telah melakukan pemusnahan dengan dibuatkan berita acaranya yang disaksikan oleh pemilik barang bukti, saksi dari polsek dan anggota TNI AL. Pelaksanaannya, di Pelabuhan Tanjung Barnabas milik PT. NHM,” ungkap AIPTU Hopni Saribu. (Enold)