Beranda Halmahera Utara Penghisap Lem Eha Bond dan 175 Liter Cap Tikus Diamankan Polsek Tobelo

Penghisap Lem Eha Bond dan 175 Liter Cap Tikus Diamankan Polsek Tobelo

832
0

TOBELO – Dalam gelaran operasi rutin Kepolisian sektor (Polsek Tobelo), dini hari tadi (10/03), berhasil mengamankan minuman keras berbagai merek dan 3 orang pelaku penghisap lem Eha Bond.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Halmahera Utara, AIPTU. Hopni Saribu.

Lewat rilisnya kepada para wartawan yang disampaikan melalui pesan singkat, Hopni menjelaskan, rincian temuan aparat Polsek Tobelo terkait minuman keras yang berhasil diamankan.

”Untuk cap tikus, ada di desa Tanjung Niara sebanyak 25 liter. Sementara itu, di desa Gosoma ada di dua tempat. Masing-masing tempat, ada yang 50 liter dan 100 liter. Selain cap tikus, ada juga 5 dus Bir Bintang. Jadi untuk cap tikus, semuanya ada 175 liter. Semuanya tidak mengantongi izin penjualan”, tukas Kasubag Humas dalam pesan singkatnya.

Dia juga menambahkan dalam operasi tersebut, selain mengamankan minuman keras, petugas berhasil menciduk tiga (3) orang pelaku penghisap lem Eha Bond.

“Anggota kami juga berhasil mengamankan 3 orang pelaku penghisap Ehabond. Masing-masing terdiri dari, 2 orang wanita dan 1 pria. Semuanya masih berusia pemuda dan remaja, mereka menghisap lem di desa Gosoma,” tambah Hopni.

Gelaran operasi tersebut, menurut pengakuan Kasubag Humas AIPTU. Hopni Saribu, dibawah kendali langsung alias di pimpin oleh Kapolsek Tobelo IPTU. Andi Idrus N.A. Collong, SH. (Enold)