Beranda Maluku Utara Kasat Reskrim Tidore Disemprot oleh Sejumlah Anggota DPRD Tikep

Kasat Reskrim Tidore Disemprot oleh Sejumlah Anggota DPRD Tikep

1969
0

TIDORE KEPULAUAN – Kasat Reskrim Polres Tidore Kepulauan IPTU Dwi Gastimur Wanto SIK disemprot oleh sejumlah anggota DPRD Tidore Kepulauan lewat rapat koordinasi bersama dengan anggota DPRD, Bawaslu, dan sejumlah pengurus partai Politik di gedung DPRD Tidore terkait melihat integritas Bawaslu Kota Tikep dan Gakumdu dalam mengatasi perkara-perkara Pemilu, Senin (18/03/19).

Kasat Reskrim disemprot dengan sejumlah kritikan, lantaran dirinya beralasan soal penanganan kasus pidana Pemilu yang melibatkan BPD desa Garajou di Kecamatan Oba Utara, dimana dalam penanganannya sudah memasuki masa kadaluarsa karena telah melewati batas waktu penanganan, yakni 3 hari setelah adanya pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P19) dari Kejaksaan.

Alasan Kasat Reskrim tersebut menyusul adanya petunjuk dari pihak Kejaksaan untuk disertai keterangan saksi ahli, yang mana dalam rentang waktu tiga hari batas waktu penanganan itu, pihaknya sendiri merasa kesulitan untuk menghadirkannya.

“Kasus itu mendapat P19 dari Kejaksaan disertai petunjuk untuk memeriksa salah satu saksi yakni saksi ahli. Dan dalam waktu 3 hari itu kami kesulitan mendapatkannya. Sebab saksi ahli yang diminta itu satu minggu kemudian baru bisa memberikan keterangan,” kata Kasat dalam rapat tersebut.

Atas apa yang disampaikan itu, Kasat Reskrim kemudian dikritik oleh sejumlah anggota DPRD dan beberapa pengurus partai. Salah satunya disampaikan oleh  Ratna Namsa, ketua komisi III DPRD Kota Tidore Kepulauan.

Dalam tanggapannya, Ratna menganggap bahwa apa yang disampaikan oleh Kasat Reskrim, merupakan alasan seperti merangkai sebuah cerita yang tidak harusnya disampaikan dalam rapat terhormat ini. Sembari meminta agar dalam penanganan kasus Pemilu harus mengutamakan profesional dan tidak tebang pilih.

“Alasan itu seperti merangkai cerita untuk mencari alasan bahwa kasus ini sudah kadaluarsa,” kata Ratna.

Sementara kata anggota dewan lainnya, bahwa harusnya dalam proses penanganan, pihak yang menanganinya bisa lebih awal menyiapkan hal-hal teknis seperti itu sehingga dalam penaganan lebih profesional demi pemilu yang aman, sejuk dan damai.

Untuk diketahui, selain pembahasan soal kasus BPD desa Garajou, dalam rapat koordiansi bersama itu juga membicarakan terkait sejauh mana penanganan kasus keterlibatan sejumlah ASN dalam pertemuan terbatas calon anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan dari partai PDI-Perjuangan di Kelurahan Tuguwaji pada Sabtu 9 Maret 2019 kemarin. (SS)