Beranda Maluku Utara Kantor Imigrasi Kelas I TPI, Tingkatkan Pengawasan Orang Asing

Kantor Imigrasi Kelas I TPI, Tingkatkan Pengawasan Orang Asing

1166
0
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, gencar melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA).

TERNATE – Untuk menjaga tegaknya kedaulatan Negara Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, gencar melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah kerjanya, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pengawasan WNA yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Putut Sukoco Nusantoro, didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, berlangsung di beberapa perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) yakni, di perusahaan pengelola Ikan PT. Sanana Pelangi Indonesia dan Perusahaan pengelola Coklat, PT. Alam Bumi Enterprises

“Dalam menjalankan tugas dan fungsi Kami dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate melakukan pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula yang merupakan bagian dari wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate. Pengawasan keimigrasian tersebut kami laksanakan pada hari Senin 4 Maret 2019 sampai dengan hari Kamis 7 Maret 2019,” kata Putut Sukoco Nusantoro, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Rabu (20/03/19).

Untuk PT. Sanana Pelangi Indonesia yang berlokasi di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, tim melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen keimigrasian terhadap dua orang asing asal Korea Selatan. Yang Keduanya memiliki izin tinggal terbatas.

Hal yang sama juga dilakukan di PT. Alam Bumi Enterprises yang berlokasi di Desa Wainin, Kecamatan Sanana Utara. Sebanyak tiga WNA asal Amerika Serikat, Kanada dan Britania Raya/Inggris dan memiliki dokumen izin tinggal terbatas.

“Dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh tim pengaawsan keimigrasian, dapat ditarik kesimpulan bahwa keberadaan orang asing di Kabupaten Kepulauan Sula masih dapat di pantau oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate,” paparnya.

Putut menambahkan, pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate tetap dilakukan secara rutin agar keberadaan orang asing dapat tetap terpantau dengan baik.

“Sesuai amanat Undang-Undang, meskipun memiliki jarak yang jauh pengawasan terhadap orang asing di Kabupaten Kepulauan Sula harus tetap harus dilakukan secara rutin guna mengawasai keberadaan orang asing yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate,” jelasnya. (Ogan)