Beranda Maluku Utara Kaban: Proyek APBN Tahun 2018 Tidak Pernah Bayar Pajak

Kaban: Proyek APBN Tahun 2018 Tidak Pernah Bayar Pajak

550
0
Kepala BPPKAD Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali.

MOROTAI – Kepala Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Morotai Muhammad Umar Ali, mengeluhkan Pendapatan Asli Daerah khusus untuk galian C yang sumber anggarannya dari, Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Pasalnya, PAD untuk galian C di tahun 2018 yang sumber anggarannya dari APBN itu tidak masuk di kas daerah (Kasda) untuk menggenjot PAD Pulau Morotai.

“Sekarang yang kita genjot itu galian C, karena di tahun 2018 PAD untuk galian C itu hanya di angka Rp 1,8 sampai Rp 2 miliar, dan PAD ini pun hanya pekerjaan galian C yang anggarannya bersumber dari APBD, sedangkan untuk PAD galian C yang anggarannya dari APBN itu tidak pernah di bayar. Contohnya di desa Buho-buho, itu kan tidak di bayar. Padahal itu APBN, tetapi sampe sekarang tidak di bayar, dan sampe sekarang susah untuk kita dapat karena tidak dibayar,” ungkap Kaban, kepada media ini, Senin (8/4).

Sepanjang tahun 2018, lanjut dia, ”Hampir semua pekerjaan pembangunan yang sumber anggarannya dari APBN itu tidak bayar pajak, hanya terdapat satu pekerjaan saja yang sempat bayar pajak untuk menunjang PAD Morotai, yaitu pembangunan Sentral Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT) di Desa Daeo. Jadi untuk APBN itu hanya SKPT saja yang di bayar dan itu di transfer langsung ke rekening daerah,” jelasnya.

Menurutnya, bukan hanya terdapat galian C yang tidak dibayar pajak, tetapi pembangunan jembatan-jembatan yang ada di Pulau Morotai yang sumber anggarannya dari APBN tahun 2018 pun tidak di bayar, termasuk galian C untuk pembangunan Miamari.

”Jadi pembangunan jembatan sumber anggaran APBN itu juga tidak di bayar. Pembayaran pajak oleh pihak kontraktor terkait dengan galian C yang sumber anggarannya dari APBN itu tidak di bayar karena dari pihak perusahan sendiri tidak menyerahkan dokumen pekerjaannya, bahkan untuk mendapatkan dokumen tersebut pun susah. Kami terkendala karena kita tidak pegang dokumen tersebut. Kalau untuk kontraktor lokal mereka pasti bayar, karena kita juga sudah kerja sama dengan Datum (Kejaksaan), jadi kalau tidak di bayar nanti kejaksaan yang panggil,” terangnya.

Dia menambahkan, ”Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka BPPKAD Pulau Morotai bakal menyiapkan sistem pembayaran pajak menggunakan sistem aplikasi. Cara ini kami lakukam agar pembayaran pajak bisa berjalan lancar, karena saat ini saya lagi buat aplikasi itu, dan insya Allah akhir bulan ini aplikasi tersebut sudah bisa di gunakan. Sebab, kalau kita sistem ini maka kontraktor sudah tidak bisa kabur,” tuntasnya. (Ical)