TIDORE KEPULAUAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), meminta kepada Wali Kota Ali Ibrahim dan Wakil Wali Kota Muhammad Sinen untuk mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kota Tidore agar netral menjelang pemilihan umum yang tinggal beberapa hari lagi. Hal itu disampaikan ketua Bawaslu Tikep Bahrudin Tosofu, saat ditemui di kantornya pada, Selasa (09/04/2019) kemarin.
“Kami tegaskan kepada pemerintah kota Tidore Kepulauan dalam hal ini Wali Kota dan Wakil Wali kota untuk mengimbau kepada ASN agar netral. Jangan menggunakan kekuatan untuk mengitimidasi atau mengarahkan ASN untuk memilih kandidat atau partai tertentu,” kata BT sapaan akrab Bahrudin Tosofu.
Dirinya meminta agar, ASN tetap menggunakan hak pilih sesuai dengan hati nuraninya.
Dijelaskan, bahwa dalam ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan peraturan Bawaslu juga telah diatur, bahwa siapa saja yang menggunakan hak pilih tidak boleh diatur ataupun di-intervensi.
Olehnya itu, kata BT, pihak juga akan membentuk tim khusus (timsus) pada H-4 untuk mengawasi proses pungut hitung dan juga mengawasi netralitas ASN serta money politik.
BT juga menyebutkan bahwa, untuk kota Tidore Kepulauan sesuai dengan data kerawanan Pemilu yang dikeluarkan Bawaslu, menenpatkan indeks kerawanan pemilu di Tikep adalah soal netralitas ASN.
Selain menyampaikan terkit netralitas ASN, BT juga mengingatkan kepada peserta Pemilu bahwa batas kampanye adalah tanggal 13 April, dan H-4 menjelang Pemilu sudah masuk minggu tenang.
”Untuk itu setelah tanggal 13 sampai pencoblosan nanti tidak ada yang berkampanye, karena aturannya jelas,” terangnya. (SS)