Beranda Halmahera Timur Diduga Langgar Kode Etik, Ketua Panwaslu Maba Selatan Akan Diberhentikan

Diduga Langgar Kode Etik, Ketua Panwaslu Maba Selatan Akan Diberhentikan

672
0

MABA – Diduga melanggar kode etik penyelenggara, Ketua Panwaslu Maba Selatan (Mabsel) Kabupaten Halmahera Timur, Abdul Gafur Hi Salam, terancam diberhentikan.

Hal tersebut dikarenakan, Ketua Panwaslu Mabsel memberikan ucapan selamat terhadap salah satu calon anggota DPRD dari partai Hanura Dapil II, Ashadi Tajudin melalui akun facebooknya pada tanggal 2 Mei lalu, meskipun penetapan resmi belum dilakukan oleh KPUD Haltim.

Ketua Devisi Hukum Bawaslu Haltim, Basri Suaib, kepada wartawan mengatakan pihaknya akan memanggil ketua Panwascam Maba Selatan untuk dimintai klarifikasi atas postingannya yang dianggap menyalahi ketentuan selaku penyelenggara.

“Kami akan panggil untuk mintai klarifikasi, dan kita akan kenakan kode etik kepada yang bersangkutan, dan kita akan berhentikan karena sesuai peraturan Bawaslu, jelas mengatur tentang kode etik tersebut,” ungkapnya.

Dikatakan, untuk kasus tersebut pihaknya telah diberikan warning oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara, atas postingan Ketua Panwascam Maba Selatan tersebut.

“Dan kasus dugaan pelanggaran kode etik tersebut sudah menjadi perhatian Bawaslu Provinsi,” cetusnya.

Selain itu, untuk proses penanganan perkara di tingkat panwascam, dirinya mengaku akan meminta klarifikasi terhadap sejumlah panwascam diantaranya Panwascam Wasile Utara, Maba Utara, Kota Maba dan Maba Selatan. (Dhy/HI)