MOROTAI – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai menetapkan zakat fitrah di tahun 2019 ini per-orang senilai Rp.35.000.
Penetapan angka besaran zakat fitrah ini berdasarkan hasil konfirmasi dengan Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) Morotai.
Sementara itu, Kabag Humas dan Kominfo Setda Morotai, Arafik M. Rahman, kepada wartawan, Kamis (9/5) mengatakan, “Sesuai dengan hasil rapat bersama Kemenag Morotai, MUI dan sejumlah para tokoh agama, telah diputuskan besaran zakat fitrah Rp.35.000,” terangnya.
Dijelaskan Arafik, ”Besaran zakat fitrah yang sudah ditetapkan oleh Pemda setempat berdasarkan hasil rapat itu. Kalau dijadikan beras berarti beratnya sebanyak 2 kg lebih, tetapi kalau di uangkan nilainya Rp 35 ribu,” terangnya.
Dia menambahkan, “Sementara untuk zakat mal ditetapkan 2,2 persen dari besarannya harta yang mereka miliki,” tutupnya. (Ical)