Beranda Maluku Utara Perubahan Regulasi, Bantuan Rastra Dialihkan Menjadi Uang Tunai

Perubahan Regulasi, Bantuan Rastra Dialihkan Menjadi Uang Tunai

621
0
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Rifai Masuku.

SANANA – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten kepulauan Sula (Kepsul) Rifai Masuku, menyampaikan sesuai dengan perintah Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial (Ditjen PFM Kemensos) terkait bantuan beras sejahtera (Rastra) akan dialihkan menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Namun, saat ini untuk Kabupaten Kepulauan Sula masih dibagikan Rastra yang tinggal 6 bulan. Setelah itu, paling lambat masuk bulan Oktober sudah ada perubahan sesuai dengan surat edaran BPNT dari Kemensos. Sebelum ada perubahan bantuan Rastra Dinsos akan menunggu data verifikasi dari 78 desa yang ada di Kepsul.

Karena dikhawatirkan,  jangan sampai ada perubahan manyangkut dengan penambahan penerima atau ada pengurangan. Maka, sudah tentu dari dinas akan meminta data berita acara dari desa. “Kami harus menunggu dulu berita acara dari desa sebab, perubahan Rasta ke uang tunai bisa jadi masuk bulan Oktober 2019 ini,” ujarnya.

Menurutnya, penerima BPNT akan diuangkan, setiap satu KK akan mendapat sebanyak Rp.110.000 per bulan, dan itu dihitung sesuai dengan harga beras Rastra yang sebelumnya, yakni setiap penerima mendapat 10 kilogram beras.

Rifai menambahkan,  kenapa Kemensos merubah bantuan bahan mentah ke dalam bentuk uang tunai, agar mempermudah masyarakat yang menerima bantuan. “Kalau sudah diubah menjadi uang tunai akan di kirim langsung ke rekening setiap penerima,” tandasnya. (HU)