Beranda Maluku Utara SK Masih Revisi, Pembangunan RTLH Belum Bisa Dijalankan

SK Masih Revisi, Pembangunan RTLH Belum Bisa Dijalankan

454
0
Kepala Disperkim Morotai, Saiful Arifin.

Kadis Perkim : “Dalam waktu dekat pembangunan RTLH di tahun 2019 ini, kami sudah bisa jalankan”. 

MOROTAI – Pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH), saat ini masih belum bisa dijalankan. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) Bupati soal RTLH masih dalam tahap revisi, sehingga  belum bisa jalankan.

Namun, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Pulau Morotai Syaiful Arifin memastikan, bahwa dalam waktu dekat ini pembangunan RTLH yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itu sudah bisa direalisasi oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Pulau Morotai.

“Jadi dalam waktu dekat pembangunan RTLH di tahun 2019 ini, kami sudah bisa jalankan,” ungkap Syaiful, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (17/6).

Ia juga menjelaskan, ”Untuk pembangunan RTLH kami ini sudah tidak lagi menggunakan sistem secara bertahap, lantaran kami sesuaikan dengan realisasi anggaran. Memang sebenarnya menggunakan sistem bertahap 50-50. Tapi kalau sistem dari KPPN itu sesuai realisasi anggaran, jadi kita ikut sesuai dengan realisasi anggaran dari KPPN,” terangnya.

Dia menambahkan, ”Kaitan dengan sistem pemberian bantuan ini sudah tidak lagi dalam bentuk uang, akan tetapi dalam bentuk barang (Material Bangunan), karena kalau diuangkan terlalu berisiko dan tidak digunakan, sehingga saat ini uang yang diberikan kepada penerima bantuan itu hanya ongkos tukang senilai Rp 2,5 juta,” pungkasnya. (Ical)