Beranda Hukrim Tangkap Ikan Menggunakan “Bom Botol” Tiga Orang Ditangkap Polisi

Tangkap Ikan Menggunakan “Bom Botol” Tiga Orang Ditangkap Polisi

502
0
Tiga orang pelaku yang diamankan polisi.

TERNATE – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (DitPolairud) Polda Maluku Utara (Malut) berhasil mengamankan sebanyak tiga orang pemuda yang melakukan tindak pidana di bidang Perikanan, dengan melakukan penangkapan ikan mengunakan bahan peledak (Bom) atau destructive fishing.

Dari hasil ini polisi telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka sementara satu tersangka lagi polisi masih melakukan pencarian dengan inisial AML, LTA, ARA, dan Y.

Direktur Polairud Polda Malut, Kombes (Pol) Arif Budi Winofa kepada awak media mengatakan dari kronologisnya empat orang yang telah malakukan penangkapan ikan dengan mengunakan bom pada 19 Juni Tahun 2019 sekitar pukul 15.00 WIT.

“Petugas telah mendapat informasi dari masyarakat Desa Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang telah mendapat informasi terkait kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom botol) di sekitar Perairan Desa Tapa Teluk Labungku,” ungkap Arif dalam  jumpa pers di Kantor Polairud Polda Malut Senin (24/6/2019).

Arif menuturkan setelah di lokasi petugas menemukan para pelaku yang sudah selesai melakukan kegiatan penangkapan ikan, petugas langsung mengamankan para pelaku dan barang bukti yang di bawa ke Kantor Desa Pasir Putih untuk melaporkan kejadian tersebut ke Markas Unit Dit Polairud Polda Malut yang berada di Pulau Obi, untuk ditindak lanjuti.

“Untuk barang bukti yang telah diamankan berupa 1 unit perahu longboat, 1 unit kompresor, 1 unit mesin 15 PK, 1 unit kaca mata masker selam, 2 ikat selam kompresor, 1 buah jeriken berisi kunci, 1 ikat jaring kecil selapa, dan ikan jenis dolosi sebanyak 20 kilo, yang masih disimpan di lemari pendingin untuk diuji,  ikan tersebut apa terkena indikasi bom atau tidak,” akunya.

Arif menegaskan dari ke tiga tersangka ini telah di kenakan dengan pasal 84 ayat (1) Subsider Pasal 85 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun atau denda paling banyak Rp. 1.200.000.000,0 (satu milyar dua ratus juta rupiah). (Ogn)